BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa sejak aturan ini berlaku, tidak boleh lagi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.
Hinca menekankan bahwa KUHAP baru dirancang untuk memperkuat posisi warga negara di hadapan hukum sekaligus menutup celah praktik-praktik represif yang selama ini kerap terjadi dalam proses penyidikan.
“Tidak boleh lagi ada pelanggaran HAM. Tidak boleh lagi ada praktik tekan-menekan dalam proses hukum,” ujar Hinca, dikutip dari Antara (Sabtu (3/1/2026).
Menurutnya, perubahan regulasi ini menuntut aparat penegak hukum untuk segera beradaptasi, baik dari sisi pola pikir maupun cara bertindak. Penyidik dan aparat lainnya diminta bekerja secara lebih sensitif, profesional, dan presisi dalam menangani perkara pidana.
Ia menilai, aparat tidak lagi bisa menggunakan pendekatan lama dalam penegakan hukum, terutama di tengah kondisi masyarakat yang semakin kritis dan terbuka terhadap informasi.
“Ini era negara hukum yang demokratis. Cara berpikir dan cara bertindak aparat harus berubah. Apalagi sekarang semuanya serba terbuka dengan teknologi, semua bisa diawasi,” ujarnya.
Baca Juga:
DPR Resmi Sahkan KUHAP Baru, Era Baru Hukum Peradilan Pidana Indonesia
Hinca juga menegaskan pentingnya ketepatan prosedur dalam setiap tahapan penanganan perkara. Menurutnya, kesalahan kecil sekalipun dapat berdampak besar terhadap hak warga negara dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Di sisi lain, ia mendorong pemerintah untuk segera melengkapi pemberlakuan KUHAP dengan peraturan pelaksana. Ia menilai keberadaan peraturan pemerintah (PP) menjadi krusial agar aturan teknis di lapangan tidak menimbulkan tafsir berbeda.
“PP itu keharusan dan keniscayaan. Sejak pembahasan di Komisi III DPR RI, kami sudah meminta agar peraturan pemerintahnya diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP,” kata Hinca.
Ia berharap, dengan regulasi yang lengkap dan aparat yang siap beradaptasi, KUHAP baru benar-benar menjadi instrumen perlindungan hak warga negara sekaligus memperkuat supremasi hukum di Indonesia.










