KUHAP Baru Berlaku, DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi Pelanggaran HAM dalam Penegakan Hukum

KUHAP Baru
Ilustrasi. (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa sejak aturan ini berlaku, tidak boleh lagi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.

Hinca menekankan bahwa KUHAP baru dirancang untuk memperkuat posisi warga negara di hadapan hukum sekaligus menutup celah praktik-praktik represif yang selama ini kerap terjadi dalam proses penyidikan.

“Tidak boleh lagi ada pelanggaran HAM. Tidak boleh lagi ada praktik tekan-menekan dalam proses hukum,” ujar Hinca, dikutip dari Antara (Sabtu (3/1/2026).

Menurutnya, perubahan regulasi ini menuntut aparat penegak hukum untuk segera beradaptasi, baik dari sisi pola pikir maupun cara bertindak. Penyidik dan aparat lainnya diminta bekerja secara lebih sensitif, profesional, dan presisi dalam menangani perkara pidana.

Ia menilai, aparat tidak lagi bisa menggunakan pendekatan lama dalam penegakan hukum, terutama di tengah kondisi masyarakat yang semakin kritis dan terbuka terhadap informasi.

“Ini era negara hukum yang demokratis. Cara berpikir dan cara bertindak aparat harus berubah. Apalagi sekarang semuanya serba terbuka dengan teknologi, semua bisa diawasi,” ujarnya.

Baca Juga:

DPR Resmi Sahkan KUHAP Baru, Era Baru Hukum Peradilan Pidana Indonesia

Hinca juga menegaskan pentingnya ketepatan prosedur dalam setiap tahapan penanganan perkara. Menurutnya, kesalahan kecil sekalipun dapat berdampak besar terhadap hak warga negara dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Di sisi lain, ia mendorong pemerintah untuk segera melengkapi pemberlakuan KUHAP dengan peraturan pelaksana. Ia menilai keberadaan peraturan pemerintah (PP) menjadi krusial agar aturan teknis di lapangan tidak menimbulkan tafsir berbeda.

“PP itu keharusan dan keniscayaan. Sejak pembahasan di Komisi III DPR RI, kami sudah meminta agar peraturan pemerintahnya diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP,” kata Hinca.

Ia berharap, dengan regulasi yang lengkap dan aparat yang siap beradaptasi, KUHAP baru benar-benar menjadi instrumen perlindungan hak warga negara sekaligus memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri