BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Koalisi masyarakat sipil meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan pemberlakuan UU KUHAP yang baru disahkan.
Seruan itu disampaikan dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil. Acara tersebut digelar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Direktur YLBHI, Muhamad Isnur, menilai penerbitan Perppu merupakan langkah mendesak.
“Ini sangat beralasan. Presiden Prabowo perlu segera mengeluarkan Perppu untuk menunda, membatalkan, atau merevisi KUHAP baru,” ujar Isnur.
DPR telah mengesahkan KUHAP baru awal pekan ini. Setelah itu, presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani. Jika tidak ditandatangani, aturan tersebut tetap otomatis berlaku sebagai undang-undang. KUHAP baru dijadwalkan mulai efektif pada Januari 2026.
Isnur kemudian memaparkan sejumlah risiko yang menurutnya mengancam salah satu program prioritas Prabowo dalam Asta Cita, khususnya terkait reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Ia menyebut KUHAP baru justru dapat melemahkan upaya pemberantasan narkoba. Salah satu contohnya adalah hilangnya kewenangan BNN untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa instruksi dari penyidik Polri.
“Ini berbahaya bagi agenda pemberantasan narkoba. Dengan aturan baru, penyidik BNN kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri,” katanya.
Isnur juga menilai perubahan dalam KUHAP akan berdampak pada penanganan kasus-kasus terkait kepabeanan, kehutanan, hingga kewenangan Komnas HAM dalam menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat.
Baca Juga:
Disahkan DPR, Ini 14 Poin Substansi KUHAP Baru
Ia mencontohkan Pasal 93 KUHAP, yang menyebut bahwa PPNS dan penyidik tertentu tidak berhak melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri. Padahal, kewenangan itu telah dijamin dalam sejumlah undang-undang sektoral, seperti:
UU Narkotika No. 35/2009 Pasal 75 (kewenangan penyidik BNN),
UU Kehutanan No. 41/1999 Pasal 18,
UU Pencegahan Perusakan Hutan No. 18/2013,
serta Undang-Undang Kepabeanan.
Meski dalam Pasal 363 KUHAP disebutkan bahwa kewenangan penyidik tertentu tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan KUHAP baru, Isnur menilai ketentuan tersebut justru menimbulkan konflik aturan.
“Saat ini jelas bertentangan. Undang-undang sektoral memberi kewenangan, tapi KUHAP baru mencabut kewenangan itu. Ini berpotensi menimbulkan kekacauan penegakan hukum,” tegasnya.
Isnur menyimpulkan bahwa jika tidak segera direspons, pemerintah justru membiarkan kekacauan dalam proses penanganan kasus-kasus penting.
“Kalau dibiarkan, itu sama saja membiarkan masalah besar muncul. Sangat berbahaya,” ujarnya.
(Budis)











