Langgar Aturan, Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna

Langgar Aturan, Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna
Penyegelan Lahan Palaguna yang Disalah Gunakan (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, resmi menyegel kawasan Tanah Palaguna yang terletak di pusat Kota Bandung.

Tindakan tersebut diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan daerah (perda), termasuk Perda Ketertiban Umum dan pengelolaan sampah.

Farhan mengungkapkan sejak awal, status kepemilikan lahan tersebut tidak jelas kepemilikannya. Oleh karena itu, pihaknya menyegel lahan tersebut.

“Saya awalnya memang tidak berani menyentuh karena katanya milik swasta, katanya milik pemerintah provinsi. Tidak jelas,” kata Farhan, Kamis (22/5/2025).

Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung menemukan pelanggaran serius berupa tumpukan sampah yang mencemari lingkungan, menyusul kegiatan pasar malam yang digelar di lokasi tersebut.

Baca Juga:

Pemkot Bandung Dukung Penuh Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Hari Kebangkitan Nasional, Pemkot Bandung Dorong Peningkatan Kedaulatan Digital

“Mulai hari ini daerah ini akan ditutup dan disegel secara permanen. Kita akan lakukan penindakan, baik secara pidana ringan maupun lainnya, tergantung perkembangan,” ucapnya.

Selama penyegelan, kawasan tersebut akan dibersihkan dan ditata kembali agar tidak menjadi sumber penyakit.

Pembersihan tersebut akan melibatkan berbagai dinas terkait, seperti Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga (DSDABM), Dishub, Satpol PP, DLH, DKPP, dan DPKP.

“Pertama, ini di pusat kota. Kedua, kondisinya sangat mencolok dan mengganggu. Jadi sudah saatnya kita lakukan penegakan hukum. Soal siapa pemiliknya, itu nanti. Yang jelas, ini pelanggaran,” ujarnya.

Farhan juga menyoroti penggunaan lahan yang menyimpang dari rekomendasi Dinas Perhubungan. Area yang semestinya digunakan untuk parkir justru dipakai sebagai taman hiburan.

“Ini langsung saya segel karena melanggar rekomendasi. Bagian depan yang masih digunakan untuk parkir mobil sesuai ketentuan, itu tidak masalah,” pungkasnya.

Pemkot Bandung berharap, melalui penyegelan ini, kawasan Tanah Palaguna bisa difungsikan kembali sesuai aturan dan tidak menjadi sumber permasalahan baru bagi warga kota. (Kyy/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru