Mahfud MD Dianugerahi Gelar Adat Batin Perkasa Saibani Niti Hukum

mahfud md gelar adat
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD dianugerahi gelar adat Batin Perkasa Saibani Niti Hukum oleh Kerajaan Adat Kepaksian Pernong, Lampung Barat, Lampung. (Foto: IG Mahfud MD)
-

Tidak ada video disisipkan.

LAMPUNG,TM.ID: Dalam kegiatan kampanyenya, Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD dianugerahi gelar adat Batin Perkasa Saibani Niti Hukum oleh Kerajaan Adat Kepaksian Pernong, Lampung Barat, Lampung.

Cawapres pendmaping Ganjar Pranowo ini mengaku merasa terhormat atas penganugerahan gelar adat dari Kerajaan Adat Kepaksian Pernong tersebut.

“Hari ini (Kamis, 25/1/2024), saya merasa terhormat dianugerahi gelar adat Batin Perkasa Saibani Niti Hukum oleh Kerajaan Adat Kepaksian Pernong, Lampung Barat, Lampung,” kata Mahfud MD pada postingan Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis(25/1).

Dalam kegiatan tersebut, Mahfud disambut pihak kerajaan adat dengan tari Sei Batin dan Sei Sembah.

Penganugerahan gelar adat dilakukan langsung oleh Pangeran Edward Syah Pernong, Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23 dari Kerajaan Kepaksian Pernong.

“Pengalaman tidak ternilai diarak masyarakat adat dan duduk bersama raja-raja Kepaksian Pernong,” ungkapnya.

Menurut Pangeran Edward Syah, jelas Mahfud, Batin merupakan gelar yang tingkatnya atau stratanya berada langsung di bawah raja. Perkasa artinya kuat dan tangguh, Saibani artinya seseorang yang berani dan Niti artinya menjalankan atau menegakkan hukum.

Mahfud pun menyebut, dirinya merasa terhormat menerima pusaka Lencana Emas Aur Sebatang Di Tengah Padang. Apalagi, setelah tahu kalau pusaka tersebut merupakan satu pusaka yang tidak pernah diberikan kepada siapapun sebelumnya Kerajaan Kepaksian Pernong.

“Saya ucapkan terima kasih atas penghargaan dan sambutan luar biasa ini,” katanya.

Penganugerahan tersebut, tegas dia, akan semakin memperkuat niat dan cita-citanya bersama Ganjar Pranowo berjuang untuk kepentingan rakyat dan untuk kejayaan Indonesia.

Ia menegaskan, membangun masyarakat adat dan menjaga hukum adat adalah kewajiban konstitusional karena dimuat dalam UUD 45. Iapun bersama Ganjar telah berkomitmen untuk membangun dan memelihara masyarakat adat sesuai ciri khasnya masing masing.

“Terima kasih Sultan Kepaksian Pernong, Terima kasih masyarakat Lampung,” pungkas Mahfud MD.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru