Mantan Bupati Pemalang Divonis 5 Tahun Bui!

[info_penulis_custom]
bupati pemalang
Mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. (web)(net)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang.

Keduanya dijebloskan ke Lapas setelah divonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa Eksekutor Nanang Suryadi, Selasa (30/5/2023) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Semarang yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).

Mukti Agung divonis 6,5 tahun penjara, sedangkan Adi Jumal divonis 5 tahun penjara. Keduanya juga mesti membayar denda serta uang pengganti.

“Terpidana Mukti Agung Wibowo dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dikurangi lamanya masa penahanan dengan pidana denda Rp 300 juta disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,9 miliar,” tutur Ali.

Sementara untuk Adi Jumal mesti membayar denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 1 miliar.

Mukti terseret dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan pada lingkungan Pemkab Pemalang.

Pihak lainnya yang terlibat yakni yakni Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, serta Kadis PU Mohammad Saleh.

BACA JUGA: KPK Kembali Sita Aset Rafael Alun, Mobil hingga Rumah Mewah

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.