Mantan Dirjen Minerba Sebut Ormas Keagamaan dapat IUP Bentuk Imbal Jasa Dukungan Politik!

Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Ilustrasi-Tambang Indonesia (widya.ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Dirjen Minerba Dr. Simon F Sembiring ngatakan, Organisasi kemasyarakatan (Ormas) bisa mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui perusahaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ini tidak perlu ada.

Lebih lanjut dijelakan Simon, sebab, UU Nomor 3 Tahun 2020 sudah menyebutkan bahwa IUP bisa diberikan kepada perorangan, koperasi atau badan usaha berbadan hukum.

“Jadi UU itu sendiri sudah memberikan kemungkinan berusaha bagi setiap perusahaan yang berbadan hukum. Jadi kalau Ormas punya perusahaan berbadan hukum, otomatis berhak mengajukan IUP. Oleh sebab itu, menurut kami PP ini hanya tipu menipu penguasa kepada ormas. Barangkali seolah-olah memberi imbal jasa atas dukungan politik yang berkuasa?,” ungkap Mantan Dirjen Minerba Dr. Simon F Sembiring, dikutip Senin (3/6/2024).

BACA JUGA: Fakta Ormas Keagamaan Mendapatkan Izin Usaha Tambang

Simon mengungkapkan, tentang membuka peluang bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) dan lainnya untuk diperpanjang sampai dengan habis cadangannya, ini juga menyalahi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

“Harusnya UU yang dirobah, bukan PP. Cadangan tidak pernah tahu keseluruhan pada masa 8 tahun eksplorasi pertama. Jadi masa produksi 30 tahun sudah cukup alasan, tidak ada keharusan memperpanjang! Kalau eksplorasi pada saat masa produksi, itu menjadi investasi yang dapat dikonsolidasi jadi cost/biaya sehingga bisa mengurangi profit yang berakibat mengurangi pajak alias mengurangi penerimaan negara,” ungkap Simon.

“Berhasil atau tidaknya investasi ini tidak ada risiko, seperti awal masa eksplorasi sebelum masa produksi, kalau tidak menemukan cadangan semua investasi jadi risiko perusahaan.

Oleh karena itu, lanjut Simon, sejak Perpu Nomor 37 Tahun 1960, UU Nomor 11 Tahun 1967, UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020, “masa produksi itu bermakna yang sangat mendasar sebagai pengejawantahan Pasal 33 UUD’45 yang memberikan masa operasi produksi yang sangat rasional”.

“Kalau sekarang penekanannya bukan lagi kedaulatan negara atau rakyat, tapi sudah kedaulatan pemodal atau investor. PTFI mulai memasuki masa produksi tahun 1973. Kalau diperpanjang sampai dengan tahun 2061, maka masa produksinya akan 87 tahun! Kita kembali ke VOC dan kemerdekaan kita itu semu dan menunjukkan bahwa bangsa kita sendiri yang menjajah Indonesia ini,” kata Simon.

Lebih lanjut, Simon mengatakan saat ini ia masih berharap ada rasa nasionalisme dari para pemegang kekuasaan di negeri ini:

“Kita doakan saja agar para politikus, pemimpin negeri ini masih ada 40 persen idealismenya, tidak gila kekuasaan dan menumpuk kekayaan tujuh keturunan sehingga semakin merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. Apakah para pengambil keputusan pertambangan nasional kita sekarang mengerti sejarah pertambangan nasional kita? Mudah-mudahan ya!,” pungkas Simon.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru