JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, tantangan keamanan dalam transaksi online semakin nyata. Menyikapi meningkatnya laporan mengenai dugaan penipuan dalam aktivitas jual-beli melalui media sosial dan platform digital, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya mengambil langkah tegas dengan rencana evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, dalam kunjungannya ke Pasar Rawasari, Jakarta, pada Senin (16/3/2026) dikutip dari Antara, menegaskan urgensi langkah ini. Ia menyoroti fenomena meresahkan di mana konsumen menjadi korban penipuan oleh oknum yang menyalahgunakan akun media sosial terverifikasi (akun bercentang biru). Banyak dari oknum tersebut menawarkan barang dengan kredibilitas palsu, namun menghilang atau tidak mengirimkan produk setelah pembayaran dilakukan oleh pembeli.
Langkah Preventif Melalui Pembaruan Aturan
Sebagai respons terhadap celah keamanan tersebut, Budi Santoso menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan tengah berupaya melakukan pembenahan substansial pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur sektor e-commerce.
“Kami sedang membenahi regulasi terkait e-commerce. Langkah ini diambil karena ada kebutuhan mendesak untuk meninjau ulang aturan lama agar tetap relevan dengan perkembangan modus kejahatan digital saat ini. Proses evaluasi ini akan melibatkan kolaborasi lintas kementerian/lembaga serta para pelaku usaha di industri digital,” ujar Budi.
Fokus utama dari evaluasi ini adalah memperkuat ekosistem pengawasan agar sistem perdagangan online tidak hanya efisien, tetapi juga memberikan jaminan keamanan yang lebih baik bagi seluruh konsumen di Indonesia.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Pemalsuan Sabun Cair Bermerek di Bekasi, Produk Dijual di E-Commerce
Menkeu Purbaya Tunda Pajak E-Commerce, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6%
Penguatan Perlindungan Konsumen
Selain melakukan revisi pada payung hukum, pemerintah terus memperketat pengawasan operasional perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Direktorat ini berperan aktif dalam memonitor praktik perdagangan sekaligus menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dari masyarakat terkait ketidaksesuaian transaksi atau penipuan.
“Aduan-aduan dari masyarakat terus kami pantau dan tangani melalui unit PKTN. Kami tidak akan membiarkan praktik-praktik curang ini merusak kepercayaan publik terhadap ekonomi digital nasional,” tegas Budi.
Mengkaji Prioritas bagi UMKM
Saat ini, tata kelola perdagangan digital Indonesia masih mengacu pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Namun, dalam proses revisi kali ini, pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek keamanan dan perlindungan konsumen.
Pemerintah juga tengah mengkaji opsi strategis lainnya, yaitu memberikan ruang serta prioritas yang lebih besar bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam platform digital. Harapannya, dengan adanya penyesuaian regulasi, ekosistem e-commerce di tanah air tidak hanya menjadi tempat bertransaksi yang aman, tetapi juga menjadi wadah yang lebih berpihak dan inklusif bagi keberlangsungan produk lokal.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha digital yang lebih sehat, transparan, dan mampu meminimalisir ruang gerak bagi para pelaku penipuan yang memanfaatkan ketidaktelitian konsumen di dunia maya.











