Marak Terjadi Lagi, Begini Hukum Kawin Kontrak Dalam Islam!

hukum kawin kontrak
(Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kawin kontrak atau nikah mut’ah merupakan bentuk pernikahan dengan perjanjian yang berbeda dengan pernikahan pada umumnya. Dalam kawin kontrak, pernikahan dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam ajaran Islam, menikah merupakan ibadah seumur hidup yang mendapat pahala besar dari Allah SWT. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An Nur ayat 32.

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Hukum Kawin Kontrak

Pernikahan dalam Islam seharusnya dengan niat baik demi mengharapkan ridho Allah SWT dan menjalani selama-lamanya. Namun, kawin kontrak bertentangan dengan prinsip ini, karena biasanya niatnya untuk dijalani dalam periode waktu tertentu.

Banyak dalil yang menegaskan bahwa hukum kawin kontrak haram dalam Islam. Salah satunya adalah hadis Rasulullah SAW yang melarang praktik kawin kontrak secara tegas. Para ulama dari keempat madzhab juga sepakat bahwa hukum kawin kontrak adalah haram.

BACA JUGA: Remaja di Cianjur Terjebak Kawin Kontrak Karena Gaya Hidup

Alasan Hukum Kawin Kontrak Haram

Berikut merupakan alasan yang harus kita ketahui.

  • Tidak ada ayat dalam Al-Qur’an yang secara spesifik mengatur tentang kawin kontrak. Praktik ini dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dalam syariat Islam.
  • Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan mendapatkan ketenangan serta ketentraman, bukan hanya untuk memuaskan nafsu syahwat semata.
  • Bahkan Sayyidina Umar bin Khattab ra. pernah mengharamkan kawin kontrak dalam khutbahnya dan para sahabat tidak menentang keputusannya.
  • Praktik kawin kontrak cenderung merugikan kaum wanita, karena mereka sering kali hanya menjadi alat untuk memuaskan nafsu semata.
  • Melalui hadis yang shahih, Rasulullah SAW secara tegas melarang praktik kawin kontrak, menyatakan bahwa hal tersebut haram hukumnya.

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru