Masih Ngeyel Pakai Knalpot Bising? Dendanya Bikin Pening

[info_penulis_custom]
denda knalpot bising
Foto (Humas Polri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Polri tengah memerangi penggunaan knalpot bising yang kerap menganggu ketertiban masyarakat.

Harus diketahui, penggunaan knalpot bising yang di luar standar seperti ini bakal ditilang, dan penggunanya harus membayar denda yang menguras dompet.

Pelanggar seperti ini telah diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Denda Pengguna Knalpot Bising

 

sanksi knalpot bising
Ilustrasi (iStock)

BACA JUGA: Briliant! Knalpot Bising Hasil Razia Disulap Jadi Patung Megah

Perlu dicatat, dalam Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 menyebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Regulasi ini menetapkan tingkat kebisingan maksimal untuk berbagai jenis motor. Motor berkapasitas kurang dari 80 cc memiliki tingkat maksimal kebisingan 77 dB, sementara motor di atas 175 cc memiliki batas maksimal bising sebesar 83 dB.

Sebagai pengendara yang bertanggung jawab, penting untuk memahami bahwa knalpot bawaan dari pabrik sudah memenuhi standar uji dan spesifikasi. Jika ingin mengganti knalpot, pastikan knalpot baru tetap mematuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di jalan raya.

Kesadaran akan aturan dan tanggung jawab sebagai pengendara menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.