Mau Perpanjang SIM yang Lama Mati? Ini Aturannya

[info_penulis_custom]
sim mati
Ilustrasi (Mitsubishi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Mungkin anda sebagai pemilik kendaraan bermotor bertanya-tanya, apakah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah melawati masa berlaku atau mati, masih bisa untuk melakukan perpanjangan?

Masa berlaku dokumen penting ini umumnya selama lima tahun terhitung s ejak tanggal penerbitan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan Perpanjangan SIM Mati

Menurut Pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut, identitas pengendara tersebut dapat memperpanjang aktivasi sebelum habis masa berlakunya. Proses perpanjangan ini memberikan kemudahan kepada pengendara untuk memastikan kelangsungan legalitas berkendara mereka.

BACA JUGA: Tips Blokir STNK Online Tanpa Perlu ke Samsat, Mudah dan Cepat!

Namun, apakah bis perpanjang SIM  mati yang masa berlakunya sudah lewat dari batas? Melansir akun X @tmcpoldametro, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa jika SIM lewat dari masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan penerbitan SIM baru. Ini berarti, pemilik SIM perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik.

Pasal 4 ayat (4) memberikan pengecualian, terutama jika SIM lewat dari masa berlakunya karena Keadaan Kahar. Dalam kasus ini, SIM dapat menjadi pengecualian dari ketentuan untuk penerbitan SIM baru. Perpanjangan SIM mengacu berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Prosedur Perpanjangan 

Perlu Dicatat oleh anda, dispensasi perpanjangan SIM saat libur panjang. Menurut Pasal 4 ayat (4) huruf b, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.

Dispensasi ini hanya berlaku jika SIM habis masa berlakunya tepat saat pelayanan SIM libur. Sebagai contoh, jika SIM Anda habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024, Anda dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mengikuti mekanisme implementasi perpanjangan.

Penting untuk memahami bahwa peraturan mengenai perpanjangan SIM dapat berubah. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi, seperti situs web resmi Kepolisian Republik Indonesia.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.