Melly Goeslaw Ancam Somasi Produsen Obat Pelangsing Pakai Foto Tanpa Izin!

melly goeslaw
foto (Instagram @melly_goeslaw
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Penyanyi Melly Goeslaw mengancam somasi produsen obat pelangsing yang menggunakan foto dirinya tanpa izin.

Kuasa hukum Melly Goelslaw, Ina Rachman mengatakan, kliennya tidak pernah bekerja sama obat pelangsing manapun, pasca Melly berhasil melakukan operasi bariatrik.

Surat Terbuka Peringatan Hukum Melly Goeslaw

surat terbuka melly goelsaw
foto (Instagram/@maestro.lawoffice)

“Berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh dari klien kami, ternyata banyak iklan obat pelangsing yang menggunakan video dan foto dari klien kami melalui media sosial yaitu Instagram, Facebook dan Tiktok yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa izin dari klien kami,” tulis Ina Rachman dalam surat terbuka Maestro Law Office, Senin (19/7/2023).

“Klien kami tidak pernah ada kerja sama dengan pihak mana pun terkait iklan obat pelangsing atau sejenisnya,” tambahnya.

Melly Goeslaw melalui pengacaranya, memperingatkan para produsen obat pelangsing yang menggunkan foto/video tanpa seizin bersngkutan.

 BACA JUGA: Somasi Berujung Laporan Polisi, Tenri Anisa Tak Senang Disebut Inara Pelakor

“Kami selaku kuasa hukum memperingatkan pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut untuk segera menghentikan perbuatan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut,” tegasnya.

“Kami minta pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut segera menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami dan membuat pernyataan terbuka melalui media sosial atas kesalahan saudara agar diketahui khalayak ramai,” imbuhnya.

Pihak Melly memberikan waktu selama 7 hari untuk merespon somasi, setelah surat terbuka itu rilis untuk diketahui oleh khalayak umum.

Dalam surat terbuka tersebut, terdapat payung hukum sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo.Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Selain itu, dapat digugat juga secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata,” pungkasnya.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru