JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memastikan, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Ia menegaskan kebijakan perpajakan atas THR masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
“Sesuai peraturan,” kata Yassierli usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Usulan THR Bebas Pajak Masih Dikaji
Menanggapi aspirasi sejumlah buruh yang mengusulkan agar THR tidak dikenakan pajak, Yassierli menyatakan pemerintah masih melakukan kajian.
“(Usulan) harus kita kaji lagi ya,” ujarnya.
THR sendiri merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang masuk kategori objek PPh Pasal 21. Dengan demikian, pemotongan pajak dilakukan sebagaimana perlakuan terhadap komponen penghasilan lainnya.
Skema Penghitungan Pajak THR
Penghitungan pajak atas THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, mekanisme pemotongan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).
TER dibagi dalam tiga kategori bulanan, yaitu:
- TER A
- TER B
- TER C
Pengelompokan kategori didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mempertimbangkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima pekerja. Artinya, semakin tinggi penghasilan, semakin besar potensi tarif efektif yang dikenakan.
Ketentuan pajak atas THR tidak diatur dalam satu pasal khusus, melainkan mengikuti struktur dan hierarki peraturan perpajakan nasional yang berlaku.
Baca Juga:
THR ASN 2026 Resmi Naik, Berapa Besarannya?
Pemerintah Wajibkan THR Swasta Cair H-7 Idulfitri, Tak Boleh Dicicil!
Ketentuan Khusus untuk ASN, TNI, dan Polri
Berbeda dengan pekerja sektor swasta, terdapat pengaturan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah. Dengan skema tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa pemotongan pajak dari penghasilan pribadi.
Ketentuan ini menegaskan adanya perbedaan perlakuan perpajakan antara pekerja sektor swasta dan aparatur negara dalam konteks pembayaran THR.
Kebijakan pajak atas THR 2026 pun hingga saat ini masih mengikuti kerangka regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah, sambil menunggu hasil kajian atas berbagai usulan yang berkembang di masyarakat.
(Dist)











