JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memastikan seluruh daerah tetap akan mengalami kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026, meskipun pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut tercatat negatif. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada penurunan UMP di tahun depan.
Yassierli menyebut, daerah-daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif seperti Papua Tengah dan Papua Barat tetap akan menaikkan UMP 2026. Kenaikan tersebut akan mengacu pada inflasi sebagai dasar perhitungan.
“Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun ya, karena formulanya tadi adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alpha,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/11/2025).
Rumus Kenaikan UMP 2026
Yassierli menjelaskan, rumus kenaikan UMP 2026 adalah inflasi ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan alpha. Adapun nilai alpha berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Menurutnya, apabila suatu daerah tidak mencatatkan pertumbuhan ekonomi atau bahkan mengalami kontraksi, maka komponen inflasi akan menjadi faktor utama dalam penyesuaian upah minimum.
Dengan skema tersebut, kenaikan UMP tetap terjadi meskipun pertumbuhan ekonomi daerah berada di zona negatif.
Peran Dewan Pengupahan Daerah
Yassierli menegaskan, keputusan akhir mengenai besaran kenaikan UMP 2026 berada di tangan Dewan Pengupahan Daerah. Pemerintah pusat menyerahkan penetapan tersebut kepada daerah karena dinilai paling memahami kondisi perekonomian setempat.
“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi, kalau itu tinggi disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang lebih dominan,” ujar Yassierli.
Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi serta pendampingan kepada Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan upah minimum.
Baca Juga:
Prabowo Teken PP Kenaikan Upah Minimum, Gubernur Diminta Tetapkan UMP Sebelum 24 Desember
Aspirasi Buruh Sudah Dipertimbangkan
Yassierli menegaskan, formula kenaikan UMP 2026 telah dirancang dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan, termasuk aspirasi pekerja dan buruh.
Pada Rabu pagi, 17 Desember 2025, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan sosialisasi kebijakan pengupahan kepada para pimpinan daerah. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi tentu suatu kebijakan kita sudah mempertimbangkan banyak hal. Jadi aspirasi buruh dan pekerja sudah sangat kami pertimbangkan,” kata Yassierli.
(Dist)











