BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan menjadi acuan batas upah terendah bagi pekerja di masing-masing daerah. Hingga saat ini, sebanyak 31 dari total 36 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur.
Berdasarkan data yang dihimpun, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp5,72 juta. Sementara itu, UMP terendah berada di Jawa Barat dengan nilai Rp2,31 juta.
Dari sisi persentase kenaikan, Sulawesi Tengah mencatatkan peningkatan UMP tertinggi pada 2026, yakni sebesar 9,08 persen. Sebaliknya, Papua Tengah menjadi daerah dengan kenaikan terendah karena tidak mengalami peningkatan atau naik 0 persen dibanding tahun sebelumnya.
Adapun dua provinsi yang hingga kini belum mengumumkan besaran UMP 2026 adalah Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua Pegunungan.
Baca Juga:
Kenaikan UMP 2026 Belum Final, Pembahasan Masih Berjalan
Berikut daftar lengkap UMP 2026 di 36 provinsi beserta persentase kenaikannya:
- Sumatera Utara: Rp3,22 juta (naik 7,9 persen)
- Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (naik 7,1 persen)
- Sumatera Barat: Rp3,18 juta (naik 6,3 persen)
- Riau: Rp3,78 juta (naik 7,74 persen)
- Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (naik 7,06 persen)
- Jambi: Rp3,47 juta (naik 7,33 persen)
- Lampung: Rp3,04 juta (naik 5,35 persen)
- Bangka Belitung: Rp4,03 juta (naik 4,05 persen)
- Bengkulu: Rp2,82 juta (naik 5,89 persen)
- Banten: Rp3,1 juta (naik 6,74 persen)
- Jawa Barat: Rp2,31 juta (naik 5,77 persen)
- DKI Jakarta: Rp5,72 juta (naik 6,17 persen)
- Jawa Tengah: Rp2,32 juta (naik 7,28 persen)
- DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (naik 6,78 persen)
- Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1 persen)
- Bali: Rp3,2 juta (naik 7,04 persen)
- Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (naik 5,45 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (naik 2,72 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (naik 6,12 persen)
- Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (naik 6,12 persen)
- Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (naik 5,1 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (naik 6,54 persen)
- Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (naik 5,45 persen)
- Gorontalo: Rp3,4 juta (naik 5,7 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (naik 9,08 persen)
- Sulawesi Utara: Rp4 juta (naik 6,01 persen)
- Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (naik 7,58 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (naik 7,21 persen)
- Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (naik 4,78 persen)
- Maluku: Rp3,33 juta (naik 6,1 persen)
- Maluku Utara: Rp3,51 juta (naik 3 persen)
- Papua Barat: Rp3,84 juta (naik 6,25 persen)
- Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (naik 4,2 persen)
- Papua: Rp4,43 juta (naik 3,51 persen)
- Papua Selatan: Rp4,5 juta (naik 5,19 persen)
- Papua Tengah: Rp4,28 juta (0 persen)
Penetapan UMP 2026 ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional.
(Budis)











