Mengenal Platform Kunjung Pajak, Cek Cara Daftarnya!

Kunjung Pajak
(Tangkapan Layar Kunjung Pajak)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Kunjung Pajak merupakan sebuah platform untuk membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak dan berbagai urusan terkait pajak yang harus kita selesaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Laman ini merupakan inisiatif resmi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrean secara online, sehingga mengurangi waktu yang dihabiskan untuk antre di KPP.

1. Kemudahan Wajib Pajak

Kunjung Pajak memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan pembayaran pajak tanpa harus menghadapi risiko terjangkit COVID-19. Layanan ini telah aktif sejak September 2020 dan membantu mengurangi jumlah antrean pembayaran pajak, serta mengoptimalkan kegiatan operasional di KPP.

Selain pembayaran pajak, layanan ini juga bisa untuk keperluan lain seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan layanan pajak lainnya melalui telepon, email, live chat, dan lapor pajak online.

2. Alur Pendaftaran 

Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran Kunjung Pajak secara online:

  • Persiapkan data diri.
  • Isi formulir pendaftaran di laman kunjung.pajak.go.id.
  • Pilih jenis layanan pajak.
  • Tentukan waktu kunjungan ke KPP sesuai dengan ketersediaan layanan.
  • Tunggu nomor tiket yang akan dikirimkan melalui email.
  • Tunjukkan nomor tiket kepada petugas di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

BACA JUGA: Tips Praktis Cek Pajak Kendaraan Lewat HP, Khusus di Jakarta

3. Cara Daftar 

Berikut adalah tata cara untuk mendaftar Kunjung Pajak secara online:

  • Akses laman kunjung.pajak.go.id menggunakan perangkat elektronik yang terhubung dengan internet.
  • Klik menu “Daftar” yang terdapat pada bagian bawah laman situs web.
  • Isi identitas diri sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk NIK atau nomor paspor, nama lengkap, dan status sebagai Wajib Pajak atau wakil dari Wajib Pajak.
  • Masukkan data NPWP dengan benar, termasuk nama pemegang NPWP, nomor NPWP, alamat email, dan nomor telepon.
  • Tentukan waktu kunjungan atau konsultasi sesuai dengan ketersediaan layanan yang tersedia secara offline.
  • Setelah mengisi formulir, tunggu nomor antrean yang terkirim melalui email.
  • Pastikan untuk menyimpan screenshot email berisi nomor antrean sebagai bukti untuk pengecekan atau konfirmasi di KPP.

Segera manfaatkan layanan ini untuk mempermudah kewajiban perpajakan!

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru