Sistem Inti Adminstrasi Perpajakan atau Coretax Adminstriation System (Coretax) telah berlaku sejak tahun pajak 2025. Sistem baru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan yang telah ada sebelumnya, mulai layanan permohonan administrasi perpajakan, pendaftaran Wajib Pajak, Pembayaran Pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Hal ini berarti sejak tahun pajak 2025, pelaporan SPT PPh secara online beralih dari laman djponline.pajak.go.id ke laman coretaxdjp.pajak.go.id. Oleh karena itu, seluruh Wajib Pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik harus mempersiapkan diri utuk beralih ke sistem Coretax DJP, tak terkecuali untuk Wajib Pajak aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) secara khusus telah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para ASN, parajurit TNI, dan anggota Polri ini terkait implementasi Coretax DJP ini. Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025, Menteri PANRB menginstruksikan seluruh ASN, termasuk calon pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan mengajukan permintaan kode otorisasi/sertifikat elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
Selain itu, Menteri PANRB mengimbau para pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mendorong Aparatur Negara melakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik sebagai langkah penting dalam mengkases seluruh fitur Coretax DJP.
Melalui surat edaran tersebut pula Menteri PANRB berupaya untuk mendorong kepatuhan Aparatur Negara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan integritas, akuntabilitas, dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Cuma 15 Menit! Begini Cara Aktivasi Coretax DJP Sebelum Sistem Lama Ditutup
Panduan Aktivasi Akun Coretax
Untuk mengaktivasi akun coretax ini sangatlah mudah dan dapat dilakukan melalui perangkat komputer, laptop, ataupun telepon seluler yang terhubung jaringan internet.
Jika sebelumnya pernah menjadi pengguna DJP Online (djponline.pajak.go.id), wajib pajak dapat memilih menu “Lupa Kata Sandi” pada laman coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah itu, masukkan nomor identitas pengguna berupa NIK untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (NPWP 16 Digit).
Untuk diketahui, penggunaan sistem Coretax menghubungkan data digital kependudukan dengan NPWP dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemanfaatan layanan perpajakan. Coretax sudah mengakomodasi NPWP16 digit ini, sehingga wajib pajak orang pribadi akan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP, yang dalam sistem Coretax berfungsi sebagai User ID (ID Pengguna).
Selanjutnya silakan pilih “Tujuan konfirmasi” (untuk mengirimkan link reset kata sandi). Bisa melalui email atau nomor telepon. Nantinya akan muncul petunjuk email atau nomor telepon terdaftar. Wajib Pajak cukup mengetik ulang email atau nomor telepon terdaftar, isi captcha, centang pernyataan, dan klik kirim.
Setelah berhasil, Wajib Pajak dapat melakukan reset kata sandi melalui tautan yang dikirim ke email atau nomor telepon terdaftar. Apabila informasi email dan nomor telepon yang ada pada laman lupa kata sandi berisi informasi yang tidak dikenali atau kosong, Wajib Pajak diharapkan segera melakukan pembaruan kontak ke kantor pajak terdekat.
Bagi Wajib Pajak yang belum pernah menggunakan DJP Online, dapat mengakses Coretax pertama kali dengan memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” berwarna merah yang terletak di bagian bawah pada laman Coretax. Selanjutnya, centang pernyataan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, kemudian masukkan NIK atau NPWP pada kolom yang tersedia dan tekan tombol cari.
Selanjutnya, isikan alamat email dan nomor telepon terdaftar. Jika keduanya sesuai dengan data yang ada pada sistem DJP, akan muncul tanda centang berwarna hijau sebagai konfirmasi. Berikutnya Wajib Pajak harus melakukan verifikasi identitas melalui foto wajah, centang pernyataan yang diminta, lalu simpan permohonan aktivasi akun.
Apabila prosesnya berhasil, Wajib Pajak akan menerima kata sandi (sementara) melalui email terdaftar dan dapat masuk ke Coretax menggunakan kata sandi tersebut. Kata sandi tersebut dapat diganti sendiri oleh wajib pajak untuk memudahkan saat melakukan log in pada kesempatan berikutnya.
Panduan Permintaan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik
Hal lain yang harus disiapkan Wajib Pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan adalah melakukan registrasi Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik. Kode otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik ini berlaku sebagai tanda tangan elektronik terhadap dokumen perpajakan yang dibuat di aplikasi Coretax.
Ada dua jenis tanda tangan elektronik yang dapat digunakan dalam sistem Coretax, yaitu tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Pertama, tangan elektronik tidak tersertifikasi dilakukan dengan penerbitan kode otorisasi dari DJP.
Kedua, tanda tangan elektronik tersertifikasi dibuat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan beberapa penyelenggara sertifikat elektronik. Beberapa di antaranya seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Privy, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Cara mendapatkan kode otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik ini dengan mengakses web coretaxdjp.pajak.go.id lalu Wajib Pajak masuk (login) ke akun Coretax miliknya, kemudian klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
Pada layar berikutnya, gulir ke bagian bawah dan pada isian jenis sertifikat digital. Jika wajib pajak telah memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, pengajuannya dilakukan dengan memasukkan identifikasi penandatangan sesuai jenis sertifikat elektronik yang dimiliki.
Jika wajib pajak ingin menggunakan kode otorisasi dari DJP, maka pada isian jenis sertifikat digital, silakan pilih Kode Otorisasi DJP. Selanjutnya Wajib Pajak diminta membuat passphrase sebagai kode otorisasi dan centang pernyataan lalu klik tombol simpan. Panjang passphrase minimal delapan karakter, dan paling sedikit berisi masing-masing satu karakter huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
Langkah terakhir adalah dengan melakukan validasi kode otorisasi DJP. Silakan memilih menu Portal Saya > Profil Saya. Kemudian pada menu di sebelah kiri layar, pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal. Setelah laman terbuka, pada layar nomor identifikasi eksternal pilih tab Digital Certificate. Dalam hal status kepemilikan adalah “Invalid”, geser ke kanan menuju kolom “Aksi”, kemudian klik tombol Periksa Status. Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol Menghasilkan. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi.
Setelah berhasil, status kepemilikan akan berubah menjadi “Valid” dan Anda dapat menggunakan kode otorisasi/sertifikat digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.
Aktivasi akun Coretax dan Permintaan Kode Otoriasasi DJP ini merupakan langkah awal dalam mengakses sistem Coretax. Langkah ini memastikan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih nyaman. Oleh karena itu, tak perlu menunggu nanti. Mari mulai aktivasi akun Coretaxmu hari ini! (*)
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Herry Prapto
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak











