MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Pilpres dan Pileg untuk PSI

sengketa pilpres
Hakim konstitusi Anwar Usman. (dok. MK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Juri Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Enny Nurbaningsih memastikan, hakim konstitusi Anwar Usman tidak ikut serta dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Enny menyatakan, keputusan tersebut telah sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan MK yang menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran etik saat memutus perkara uji materil soal batas usia presiden dan wakil presiden.

“Yang Mulia Pak Anwar sesuai putusan MKMK untuk Pilpres beliau tidak ikut,” kata Enny kepada awak media, Senin (25/3/202).

Meski dilarang ikut menangani sengketa Pilpres, namun Enny mengatakan Anwar Usman masih dibolehkan untuk menangani sengketa Pileg. Hanya saja tidak untuk sengketa yang terkait Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

“Kalau Pileg tetap ikut, sepanjang tidak ada kaitan kepentingan, kecuali perkara PSI,” tegas Enny.

Selain Anwar Usman, kata Enny, hakim konstitusi yang tidak bisa ikut bersidang untuk sengketa Pileg adalah Arsul Sani. Hanya saja aturan itu dikecualikan, khusus untuk mantan partainya, PPP.

“Yang Mulia Arsul Sani tak ikut dalam sengketa hasil Pileg PPP,” kata dia.

Enny menyebut, tidak diikutkannya Anwar Usman untuk PHPU Pileg dengan pemohon PSI kemudian Arsul Sani untuk PHPU Pileg dengan pemohon PPP, agar menghindari terjadinya konflik kepentingan.

BACA JUGA: Daftar Parpol Ajukan Gugatan Pemilu 2024 Beserta Tuntutannya

Diketahui, Arsul Sani merupakan mantan politisi PPP. Lalu, Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Ketum PSI Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakannya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada tanggal 27 Maret 2024. Hal itu ditetapkan berdasarkan ururan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada tanggal 27 Maret 2024. Hal itu ditetapkan berdasarkan ururan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.

Sebelum penetapan jadwal sidang perdana, MK sudah lebih dulu membuka masa pendaftaran sejak 21 Maret 2024. Masa pendaftaran dibuka selama tiga hari dan ditutup pada 23 Maret 2024.

Tercatat, pada hari pertama pendaftaran, Tim Hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin datang lebih dulu sekira pukul 09.00 WIB.

Sedangkan di hari terakhir, Tim Hukum dari calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud yang hadir pada sekira pukul 17.00 WIB. Total untuk sengketa Pilpres 2024, MK hanya menerima dua permohonan.

Nantinya ketika sudah mulai bersidang, MK akan melangsungkannya secara pleno selama 14 hari dan akan diputus pada pada 22 April 2024.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru