Mudik Pakai Mobil Listrik Nyebrang dengan Kapal Feri? Simak Aturannya

[info_penulis_custom]
mobil listrik kapal feri
(iStockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.IDĀ – Tidak hanya kendaraan konvensional, mobil listrik juga turut serta digunakan sebagaiĀ  kendaraan menuju kampung halaman menggunakan kapal penyeberangan atau kapal feri.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi terkait tata cara pemuatan kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan melalui Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Aturan Mobil Listrik Naik Kapal Feri

“Surat Edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal pengeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat,” ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Ā 6 Titik SPKLU Tol Trans Sumatera, Ketahui Pemudik Mobil Listrik

Dalam SE tersebut mengatur tata cara pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan agar dapat diselenggarakan dengan aman, lancar, tertib, dan teratur.

Kendaraan listrik harus dikumpulkan pada satu area yang ditandai khusus oleh pemilik atau operator kapal. Area tersebut ditempatkan dengan jarak minimal 3 meter dari ruang permesinan, atau di atas ruang permesinan jika dilapisi pelindung kebakaran A-60. Selain itu, area tersebut tidak boleh menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, dan harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup.

Selama pemuatan, kendaraan listrik harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest. Pemuatan harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat. Awak kapal melakukan patroli pada area dengan penanda khusus, dan pengawasan pemuatan dilakukan langsung oleh Syahbandar.

“Tidak lupa mengingatkan bahwa masalah pengangkutan kendaraan listrik merupakan tanggung jawab bersama dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri,” kata Lilik.

Kendaraan yang Tak Boleh Diangkut

Jenis kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet, tidak boleh diangkut pada periode angkutan Lebaran tahun 2024/1445 H.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa BaratĀ 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa BaratĀ 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

2

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

3

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

4

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan AndalanĀ 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan AndalanĀ 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.