JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Miftahul Huda, mengingatkan bahwa praktik penguburan massal ikan sapu-sapu (pleco) dalam kondisi masih hidup bertentangan dengan nilai-nilai etika dan syariah.
Menurutnya, metode tersebut tidak sejalan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan), karena berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
Meski demikian, Miftah mengakui bahwa langkah pengendalian populasi ikan sapu-sapu oleh pemerintah memiliki tujuan yang baik. Ia menyebut kebijakan tersebut termasuk upaya menjaga lingkungan (hifẓ al-bī’ah), mengingat spesies invasif ini dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah dalam konteks perlindungan lingkungan modern,” jelasnya.
Ia juga menilai kebijakan tersebut berkaitan dengan prinsip keberlanjutan makhluk hidup (hifẓ an-nasl), karena bertujuan menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah kepunahan spesies asli.
Baca Juga:
Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Situ Citongtut, Darurat Limbah Pabrik?
Namun, persoalan muncul pada metode pelaksanaannya. Miftah menegaskan bahwa meskipun membunuh hewan diperbolehkan dalam kondisi tertentu, cara yang digunakan tetap harus memenuhi prinsip ihsan atau perlakuan yang baik.
“Metode mengubur hidup-hidup justru memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan,” ujarnya.
Dari sisi kesejahteraan hewan, tindakan tersebut juga dinilai tidak manusiawi karena tidak meminimalkan rasa sakit yang dialami hewan.
Menanggapi kritik tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dari para ahli, termasuk dari perspektif keagamaan.
“Nanti akan kami minta pendapat ahli untuk menyesuaikan tata cara yang lebih tepat,” katanya.
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya telah mendominasi perairan Jakarta, bahkan disebut mencapai lebih dari 60 persen.
Dominasi tersebut dinilai mengganggu keseimbangan ekosistem, sehingga langkah pengendalian dianggap perlu dilakukan. Ke depan, pemerintah berkomitmen mengevaluasi metode yang digunakan agar tetap efektif sekaligus memperhatikan aspek etika dan kesejahteraan hewan.


