MUI Soroti Cara Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu, Dinilai Langgar Prinsip Kesejahteraan Hewan

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Miftahul Huda, mengingatkan bahwa praktik penguburan massal ikan sapu-sapu (pleco) dalam kondisi masih hidup bertentangan dengan nilai-nilai etika dan syariah.

Menurutnya, metode tersebut tidak sejalan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan), karena berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.

Meski demikian, Miftah mengakui bahwa langkah pengendalian populasi ikan sapu-sapu oleh pemerintah memiliki tujuan yang baik. Ia menyebut kebijakan tersebut termasuk upaya menjaga lingkungan (hifẓ al-bī’ah), mengingat spesies invasif ini dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah dalam konteks perlindungan lingkungan modern,” jelasnya.

Ia juga menilai kebijakan tersebut berkaitan dengan prinsip keberlanjutan makhluk hidup (hifẓ an-nasl), karena bertujuan menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah kepunahan spesies asli.

Baca Juga:

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Situ Citongtut, Darurat Limbah Pabrik?

Namun, persoalan muncul pada metode pelaksanaannya. Miftah menegaskan bahwa meskipun membunuh hewan diperbolehkan dalam kondisi tertentu, cara yang digunakan tetap harus memenuhi prinsip ihsan atau perlakuan yang baik.

“Metode mengubur hidup-hidup justru memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan,” ujarnya.

Dari sisi kesejahteraan hewan, tindakan tersebut juga dinilai tidak manusiawi karena tidak meminimalkan rasa sakit yang dialami hewan.

Menanggapi kritik tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dari para ahli, termasuk dari perspektif keagamaan.

“Nanti akan kami minta pendapat ahli untuk menyesuaikan tata cara yang lebih tepat,” katanya.

Pramono menjelaskan bahwa kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya telah mendominasi perairan Jakarta, bahkan disebut mencapai lebih dari 60 persen.

Dominasi tersebut dinilai mengganggu keseimbangan ekosistem, sehingga langkah pengendalian dianggap perlu dilakukan. Ke depan, pemerintah berkomitmen mengevaluasi metode yang digunakan agar tetap efektif sekaligus memperhatikan aspek etika dan kesejahteraan hewan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri