BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Melalui kuasa hukumnya, Nadiem berpendapat bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata anggota tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Hana menekankan pokok gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka serta penahanan terhadap Nadiem. Ia berpendapat, Kejaksaan Agung belum memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujar Hana.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Baca Juga:
Korupsi Chromebook, Kejagung Sita Dokumen dari Apartemen Nadiem Makarim
6 Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim, Kini Terjerat Dugaan Korupsi Chromebook
“Perkembangan saat ini, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Kejagung menyebut, penetapan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, petunjuk, serta surat dan barang bukti yang diperoleh penyidik.
(Virdiya/Aak)










