Nah Loh! 10 Orang Disidang Akibat Buang Sampah Sembarangan, Bayar Denda atau Kurungan

[info_penulis_custom]
Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Ilustrasi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Sebanyak sepuluh orang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Bandung. Mereka pun menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung di hari Jumat (27/10) kemarin.

Mereka dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Menurut Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya Kota Bandung, Andrian mengatakan sidang tipiring itu sebagai bentuk penegakan Pasal 19 ayat 1 huruf D.

BACA JUGA: Fix! Darurat Sampah Kota Bandung Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

“Kami menyidangkan 11 orang pelanggar, tetapi yang hadir hanya 10 orang. Mereka menjalani sidang karena tidak membuang sampah pada tempatnya,” kata dia.

Pasal 19 ayat 1 D itu berbunyi setiap orang atau badan dilarang menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat.

Hakim dari Pengadilan Negeri Bandung pun menjatuhkan sanksi kepada mereka berupa denda.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Tangkap Tangan Pekerja Resto Buang Sampah Sembarangan

“Sanksi berupa denda Rp50.000 dengan biaya perkara Rp1.000. Sedangkan untuk satu orang yang tidak hadir di vonis secara verstek dengan denda Rp75.000 dengan biaya perkara Rp100.000,” jelas Andriani.

Kalu para pelanggar tak membayar denda, maka mereka bakal hukuman subsider tiga hari kurungan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.