BANDUNG, TEROPONGMEDIA.COM – Aktor Ammar Zoni mengambil langkah luar biasa di tengah proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
Dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ammar tidak hanya meminta perlindungan hukum tetapi juga mengajukan permohonan amnesti atau rehabilitasi, dengan alasan bahwa dirinya merupakan figur publik dan “aset bangsa” yang layak mendapat kesempatan kedua.
Upaya ini diajukannya setelah sidang lanjutan kasus yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat tersebut diserahkan kepada kekasihnya, Hayati Kamelia, untuk disampaikan kepada Presiden.
Permintaan Ammar muncul menjelang penutupan sidang pada Senin (9/2/2026). Ia menyampaikan bahwa surat tersebut diajukan sebagai bentuk permohonan agar kasusnya dipertimbangkan untuk amnesti, abolisi, atau rehabilitasi hukum.
Menurut Ammar, ia merasa sebagai figur publik yang termasuk aset bangsa sehingga layak mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai.
Baca Juga:
Deretan Artis Terjerat Narkoba Sepanjang 2025, dari Fariz RM hingga Ammar Zoni
Sidang Ammar Zoni Memanas, Saksi JPU Berkali-kali Mengaku Lupa
“Saya memohon… mudah-mudahan lewat surat permohonan ini saya bisa mendapatkan amnesti untuk direhabilitasi,” ucapnya seperti dilaporkan media.
Surat tersebut juga memuat permintaan Ammar agar ia tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah persidangan selesai. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan pemindahan kembali ke fasilitas dengan keamanan ekstra ketat itu, sesuatu yang sebelumnya sempat menimbulkan tekanan mental signifikan terhadapnya.
Dalam laporan lain, kekasihnya, dokter Kamelia, pernah menyebut Ammar keberatan dipindahkan ke Nusakambangan karena ia lebih menganggap dirinya sebagai pengguna yang seharusnya direhabilitasi daripada sebagai bandar narkoba yang pantas menjalani masa hukuman di sana.
Permohonan amnesti yang diajukan Ammar ini bukan hanya soal keringanan hukuman tetapi juga terkait dengan penafsiran kebijakan rehabilitasi untuk pengguna narkoba yang dirujuk dari pernyataan Presiden sendiri.
Menurut Ammar, kebijakan Presiden Prabowo pernah menegaskan bahwa pengguna narkoba, khususnya figur publik, wajib mendapatkan rehabilitasi ketimbang diperlakukan seperti pelaku kriminal pada umumnya. Ia berharap dengan mengirimkan surat langsung kepada Presiden, proses hukum yang dihadapinya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang lebih manusiawi.
Permohonan ini diajukan di tengah persidangan yang masih bergulir. Ammar saat ini menghadapi dakwaan dalam kasus peredaran narkoba bersama beberapa terdakwa lain. Menurut laporan media, ia didakwa atas keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu dan lainnya yang terjadi di dalam rutan. Meskipun poin ini menjadi dasar dakwaan, Ammar terus menegaskan bahwa ia tidak berperan sebagai pengedar dan bahkan merasa dirinya “dijebak” atau diperas oleh pihak tertentu.
Upaya untuk mendapatkan amnesti atau rehabilitasi juga mencerminkan strategi hukum dan pembelaan yang dijalankan Ammar dalam menghadapi tekanan hukum. Pelaksanaan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan upaya pihaknya untuk meraih keadilan di luar prosedur pidana biasa. Di sisi lain, dukungan dari keluarga, kekasih, dan pihak penasihat hukum terus menjadi faktor penting dalam perjalanan hukum yang cukup kompleks ini.
Sementara itu, fenomena selebritas yang menghadapi kasus hukum memang kerap menjadi sorotan media dan publik. Ammar sendiri sebelumnya sudah mengalami beberapa kali proses hukum seputar kasus narkoba ini, sehingga langkah untuk mengajukan permohonan secara langsung kepada Presiden menjadi sorotan tersendiri.
Hal ini tidak hanya menunjukkan tingkat keputusasaan tetapi juga menunjukkan bagaimana seorang figur publik berusaha memanfaatkan jalur hukum tertinggi di Indonesia sebagai jalan keluar dari permasalahan hukum yang berat.
Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari pihak Istana Presiden maupun Presiden Prabowo Subianto terkait permohonan yang diajukan Ammar Zoni. Publik dan kalangan hukum pun masih menunggu langkah selanjutnya, terutama apakah mekanisme amnesti, abolisi, atau rehabilitasi bisa dipertimbangkan dalam konteks kasus narkoba yang melibatkan figur publik. Dengan demikian, prosesi hukum Ammar masih akan terus menjadi sorotan dalam beberapa pekan mendatang.
(Magang UIN Sunan Gunung Djati/Anggia Ananda Safitri)











