Teddy Minahasa Tetap Senyum walau Dituntut Hukuman Mati

foto (dok detik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa menjalankan sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di pengadilan Negeri Jakarta Barat ( PN Jakbar) pada Kamis (30/3/2023).

Teddy nampak menggunakan masker saat di ruang persidangan Namun, Teddy sempat membuka masker saat Jaksa membacakan tuntutan hukuman mati.

Kemudian Teddy terlihat berjalan ke arah pengacara sembari tersenyum dan melambaikan tangan  ke arah pengunjung sidang, sebelum dirinya dibawa kembali oleh Jaksa ke rutan.

BACA JUGA: Lemkapi Usul Percepat Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Hasil sidang pembacaan tuntutan, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy telah terbukti salah dalam kasus peredaran narkoba yang diawali barang bukti sabu ditukar dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa menilai Teddy telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Jaksa juga meyakini Teddy Minahasa telah mengajak  mantan Kapolsres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawinegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti. Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu.

Jaksa pun juga meyakini bahwa Teddy telah menerima uang sebesar Rp 300 juta dalam bentuk mata uang asing. Kemudian hal yang memberatkan lainnya pada Teddy Minasa, antara lain menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba, hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Sebelumnya, terdakwa Doddy dan Linda telah menjalani sidang tuntutan lebih dulu terkait kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa ini. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.

BACA JUGA: Tunggu Inkrah, Polri Sidang Etik Teddy Minahasa, Termasuk PTDH

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru