OJK Denda BCA Rp100 Juta, Ini Penyebabnya

[info_penulis_custom]
OJK Denda BCA
PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. (Stockbits Snips).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administrasi kepada PT Bank Central Asia (BCA) Tbk  berupa denda sebesar Rp 100 juta.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Erek OJK, Yunita Linda Sari mengatakan, keputusan tersebut diambil karena BCA dianggap berperan sebagai bank kustodian dari PT Berlian Aset Manajemen (BAM), yang saat ini sedang menghadapi masalah pelanggaran peraturan perundang -undangan di pasar modal.

“PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 juta,” bunyi pernyataan Yunita, Selasa (17/10/2023).

Perlu diketahui, Bank kustodian sendiri adalah bank umum yang memberikan jasa penitipan efek mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

BACA JUGA: Legislator Minta OJK Jangan Cuma Perketat Pengawasan Judi Online, Noh Pinjol Ilegal Dong!

OJK memberikan sanksi ini terhadap BCA karena bank tersebut telah terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 3 POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Pasal 8 Ayat 1 mengatur bahwa apabila komposisi porfolio efek dari reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tidak sesuai dengan kebijakan investasi yang sudah ditetapkan dalam NIK, maka bank kustodian harus bertindak dalam waktu tertentu, paling lambat dua hari.

Sementara itu, menanggapi sanksi dari OJK, pihak BCA melalui EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F, Haryn mengatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh OJK.

“Prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari OPK,” kata Hera F, HAryn, Selasa (17/10/2023).

Kemudian, di sisi lain, OJK juga memberikan sanksi administrasi kepada BAM berupa denda Rp 525 juta, dan memerintahkan mereka untuk segera menghentikan reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis: Fokus
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.