OJK Jabar Beberkan Perbedaan Pinjol Resmi dan Ilegal

OJK Jabar Beberkan Perbedaan Pinjol
Humas dan Edukasi Konsumen OJK Jabar, Andriani (Rizky Iman/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat (Jabar) membeberkan perbedaan signifikan antara pinjaman online resmi dan tidak resmi. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat saat hendak mengakses jasa layanan tersebut.

Menurut Humas dan Edukasi Konsumen OJK Jabar, Andriani, perbedaan yang paling utama itu adalah berizin dan telah di otoritas jasa keuangan. Setidaknya saat ini ada sekira 100 jasa pinjol yang dinyatakan resmi.

“Yang paling membedakan lagi itu selain dari izin, yakni dari akses teknologi atau aplikasi pada handphone calon konsumen,” kata Andriani, Kamis (27/6/2024).

Menurutnya, pinjaman online yang resmi yakni hanya bisa mengakses tiga hal, antara lain seperti Kamera, Microphone, dan Lokasi. Namun, berbeda dengan pinjaman online ilegal, pinjaman online ilegal bisa mengakses lebih dari tiga hal tersebut.

“Kalau misalnya pinjaman online yang resmi itu hanya boleh mengakses tiga. Kamera, mikrofon, dan lokasi. Tapi kalau pinjol ilegal, dia bisa akses ke seluruh data yang ada di handphone konsumen,” ucapnya

Adapun, hal tersebut meliputi izin akses mulai dari kontak, galeri foto, dan lain sebagainya. Dimana beberapa hal itu tidak boleh diakses oleh orang lain, lantaran merupakan privasi bagi pemilik handphone.

BACA JUGA: OJK Jawa Barat Berikan Edukasi Keuangan Komunitas Ojol

Saat disinggung terkait modus dan praktek pinjol, Andriani menjelaskan bahwa para pelaku mencari korban secara acak. Diantaranya seperti menyebarkan informasi jasa tersebut secara luas kepada masyarakat.

“Istilahnya iseng-iseng berhadiah lah kasarnya. Itu mungkin dari teknologi ya karena kan sekarang (kemajuan)teknologi. Intinya ketika menerima akses tersebut, ya, sudah terbuka (data),” ujarnya.

“Jadi kalau misalnya ditanya itu dari mana kok pelaku bisa akses itu ya. Karena aksesnya memang dibuka oleh korban sendiri yang gak tau kalau hal itu tuh gak boleh disetujui ketika itu minta diakses,” pungkasnya.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru