BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Bandung sukses membongkar jaringan peredaran obat-obatan keras ilegal dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa (14/4/2026).
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, AKBP Agah Sonjaya, polisi meringkus lima orang tersangka berinisial ZF, FD, RN, RH, dan ZB yang diketahui berperan ganda sebagai pengedar sekaligus pemakai.
Uraian Kronologi Penindakan
Aksi pemberantasan ini dilakukan secara maraton melalui pengembangan lapangan yang terukur:
– Penyergapan Pertama (Kawasan Jalan Andir):
Operasi bermula saat petugas melakukan penggerebekan di wilayah Jalan Andir. Di lokasi ini, polisi mendapati temuan fantastis berupa barang bukti siap edar. Petugas menyita 1.360 butir Tramadol, 1.224 butir Eximer, serta ratusan butir Trihexyphenidyl dan Double Y. Selain itu, ditemukan pula puluhan butir Dextro, uang tunai hasil transaksi senilai Rp 7.100.000, serta dua unit gawai yang digunakan untuk operasional transaksi.
– Pengembangan dan Penyergapan Kedua (Gedebage):
Berbekal informasi dari lokasi pertama, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan ke wilayah Bandung Timur. Pelacakan mengarah pada sebuah persembunyian di Jalan Ranca Sagatan, Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage. Di lokasi kedua ini, polisi kembali mengamankan tersangka tambahan beserta barang bukti berupa ratusan butir Tramadol, Trihexyphenidyl, obat berlogo YY dan X, serta uang tunai senilai Rp373.000.
Langkah Hukum Selanjutnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mako Polrestabes Bandung. Para pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tuntas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Ibu Kota Jawa Barat agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.
(Magang Unpas/Dilla Mayla)










