Pajak Hiburan Naik, Ancaman PHK dan Bisnis Hiburan Gulung Tikar

kenaikan pajak hiburan
Luhur Binsar Pandjaitan. (Foto Kemenko Marves)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Menteri Koordinator Maritim dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan mungkin hampir 20 juta orang terancama PHK.

Bahkan kenaikan pajak bisa membuat bisnis hiburan gulung tikar atau bangkrut.

“Kasihan kalau tutup semua lapangan kerja kepada berapa juta orang, hampir mendekati 20 juta PHK,” ungkap Luhut beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Tips Praktis Cek Pajak Kendaraan Lewat HP, Khusus di Jakarta

Luhut mengungkapkan, kenaikan pajak menjadi wewenang pemerintah daerah (pemda), maka Kepala Daerah dapat memberikan insentif fisikal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Luhut menjelaskan, hal itu diatur dalam Pasal 101 Undang -Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Selain itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota. SE tersebut sebagai acuan pemerintah daerah melaksanakan implementasi PBJT atas jasa hiburan.

Bahkan dari ketentuan tersebut, pemda memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan sebesar 40-75 persen.

Dengan begitu, Kepala Daerah bisa mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan juga ditetapkan dengan pelansanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)

BACA JUGA: Airlangga: Daerah Bisa Berlakukan Pajak Hiburan Lebih Rendah dari 40-75 persen

“Saat ini Surat Edaran Mendagri, sehingga pemerintah daerah tersebut bisa melakukan langkah -langkah, pasal berapa itu (101 UU HKPD),” bebernya.

“Ya itu mereka maju ke MK melalui judicial review ya biarin kita semua punya hak maju ke MK, kalau masalah judicial review, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau melanggar UU? Gak begitu , prosedur yang dibuat untuk challenge UU yang ada,” ucapnya.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru