JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Industri kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) di Indonesia tengah memasuki babak baru menyusul adanya perubahan regulasi terkait perpajakan. Melalui kebijakan terbaru, wewenang penetapan pajak kendaraan listrik kini mulai diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.
Langkah ini memicu beragam tanggapan dari pelaku industri otomotif, salah satunya dari PT Hyundai Motors Indonesia (HMID). Sebagai salah satu pelopor pasar EV di tanah air, Hyundai menyoroti pentingnya kepastian regulasi agar minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan tidak surut.
Perubahan Aturan Pajak EV: Dari Pusat ke Daerah
Perubahan skema ini didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis masuk dalam kategori yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor. Implikasinya, besaran tarif pajak kini berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda).
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan tengah menggodok aturan khusus mengenai pajak kendaraan listrik. Hal ini menjadi sorotan karena Jakarta merupakan pasar otomotif terbesar di Indonesia, sekaligus wilayah dengan populasi kendaraan listrik tertinggi.
Tanggapan Hyundai: Konsumen Butuh Kepastian
Chief Operating Officer (COO) HMID, Fransiscus Soerjopranoto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati otonomi daerah dalam menetapkan kebijakan fiskal. Namun, ia menggarisbawahi bahwa kepercayaan konsumen sangat bergantung pada kejelasan aturan.
“Kami tentunya menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan skema insentif yang sesuai dengan dinamika kondisinya masing-masing. Kami berharap adanya kepastian dan kejelasan kebijakan yang memberikan kepercayaan diri kepada konsumen,” ujar Fransiscus dalam keterangan resminya.
Menurutnya, insentif pajak selama ini menjadi daya tarik utama bagi masyarakat untuk beralih dari mobil konvensional (ICE) ke mobil listrik. Ketidakpastian mengenai biaya pajak tahunan dikhawatirkan dapat membuat calon pembeli bersikap wait and see.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Tarik Pajak Kendaraan Listrik, KDM: Kan Gunakan Jalan
Kendaraan Listrik Meningkat Bikin Pemasukan Pajak Seret: Sekda Jabar Pusing
Solusi Non-Fiskal: Infrastruktur adalah Kunci
Menyadari bahwa setiap daerah memiliki prioritas anggaran yang berbeda, Hyundai menilai bahwa perbedaan tarif pajak antarwilayah adalah hal yang wajar. Namun, Fransiscus menyarankan agar pemerintah daerah yang tidak memberikan insentif pajak besar tetap mendukung ekosistem EV melalui kebijakan non-fiskal.
“Perbedaan insentif fiskal antar daerah sebenarnya dapat juga diimbangi dengan langkah-langkah non-fiskal, mulai dari pengembangan infrastruktur pengisian daya (charging station) hingga berbagai kemudahan akses bagi pengguna EV,” tambah Fransiscus.
Beberapa langkah non-fiskal yang diharapkan dapat mendorong adopsi EV antara lain:
- Perluasan Jaringan SPKLU: Kemudahan menemukan tempat pengisian daya di area publik.
- Kemudahan Akses: Seperti pembebasan ganjil-genap atau prioritas parkir.
- Edukasi Publik: Kampanye bersama mengenai manfaat jangka panjang kendaraan listrik.
Menjaga Momentum Transisi Energi
Akselerasi adopsi kendaraan listrik merupakan bagian dari komitmen Indonesia mencapai target Net Zero Emission. Hyundai menilai kombinasi antara kebijakan fiskal (pajak rendah) dan non-fiskal (fasilitas pendukung) adalah kunci utama agar transisi ini tidak melambat.
Tanpa adanya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan produsen, dikhawatirkan target ambisius pengurangan emisi melalui sektor transportasi akan menemui jalan buntu.
Bagi konsumen, kejelasan mengenai biaya operasional—termasuk pajak tahunan—adalah faktor krusial dalam memutuskan pembelian mobil listrik di masa depan.











