BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dorong pertumbuhan ekonomi, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempercepat belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Hal ini disampaikan menteri kepada para Pemerintah Daerah melalui Surat Edaran Nomor S-662/MK.08/2025 yang ditujukan bagi seluruh pemerintah daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam surat edaran, Purbaya menyoroti urgensi langkah penguatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan program pembangunan 2025. Hal ini sekaligus untuk mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang perlu dilakukan oleh pusat maupun daerah.
“Dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan di pusat, kami meminta agar juga dilakukan langkah penguatan secara harmonis di daerah,” ujar Purbaya dalam surat edaran tersebut, melansir Antara, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga:
Purbaya Kaji Penerapan Cukai Popok hingga Tisu Basah, Apa Alasannya?
Pemda Bisa Utang ke Pemerintah Pusat, Menkeu Purbaya Beri Bunga Rendah O,5%
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan per September 2025, realisasi belanja daerah dalam APBN 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara dana transfer ke daerah (TKD) telah disalurkan sebesar Rp644,8 triliun atau 74 persen dari pagu.
Perbedaan kecepatan TKD dan penyerapan belanja membuat dana simpanan pemda di perbankan mengalami kenaikan. Adapun dana mengendap yang disampaikan oleh Bank Indonesia (BI) mencapai Rp233,97 triliun per 30 September 2025.
Dengan hasil pemantauan tersebut, Purbaya menyampaikan empat arahan kepada pimpinan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan langkah penguatan.
Pertama, melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.
Kedua, memenuhi belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemda.
Ketiga, memanfaatkan dana simpanan pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.
Terakhir, melakukan pemantauan secara berkala, baik mingguan atau bulanan, terhadap pelaksanaan belanja APBN dan pengelolaan dana pemda di perbankan sampai dengan akhir 2025.
Adapun pemantauan ini akan menjadi basis evaluasi perbaikan untuk tahun anggaran 2026. Dengan begitu, kinerja fiskal pemda bisa sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo.
“Demikian disampaikan untuk dilaksanakan bersama secara konsisten. Terima kasih kami sampaikan atas perhatian dan sinergi berkelanjutan yang terjalin antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” tutup surat tersebut.
(Raidi/Budis)











