Pakai Wajah Orang Lain Untuk Stiker WhatsApp Bisa Kena Pidana? Ini Penjelasannya

wajah sebagai stiker WhatsApp
(Zona times)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Stiker WhatsApp adalah salah satu cara yang populer untuk mengekspresikan diri dalam pesan singkat. Namun, seiring dengan popularitasnya, muncul pertanyaan tentang penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp. Apakah ini legal? Apa konsekuensinya? Dalam artikel ini, kami akan membahas hukum dan izin terkait penggunaan stiker dengan wajah orang lain, serta konsekuensinya.

Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 ayat 1, penggunaan informasi yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan. Ini berarti kamu perlu mendapatkan izin dari individu yang wajahnya akan kamu gunakan sebagai stiker.

Izin Untuk Menggunakan Wajah Orang Lain

Mengapa izin sangat penting? Selain sebagai kewajiban hukum, penggunaan wajah orang lain tanpa izin dapat melanggar hak pribadi individu tersebut. Wajah adalah bagian dari data pribadi yang bersifat spesifik, dan setiap orang memiliki hak untuk melindungi privasinya.

Heru Sutadi, seorang Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute, menjelaskan bahwa penggunaan wajah sebagai stiker WhatsApp harus mendapat persetujuan yang bersangkutan. Terutama jika stiker tersebut untuk tujuan komersial. Izin ini penting untuk menghindari pelanggaran hukum dan potensi tuntutan hukum.

BACA JUGA: Perbedaan Fitur Channel dan WhatsApp Komunitas, Jangan Salah Arti!

UU ITE dan Konsekuensi Hukum

Penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp sudah ada dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan bahwa penggunaan informasi yang menyangkut data pribadi seseorang harus atas persetujuan orang yang bersangkutan. Oleh karena itu, untuk menghindari gugatan hukum, kamu harus mendapatkan izin lebih dahulu sebelum menggunakan wajah orang sebagai stiker.

Selain itu, Pasal 26 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang yang merasa rugi akibat pelanggaran haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian berdasarkan Undang-undang. Ini berarti jika seseorang merasa rugi karena wajahnya digunakan tanpa izin sebagai stiker, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum.

Ancaman Hukuman

Terkait dengan ancaman hukuman, sanksi bukan berupa hukuman pidana penjara. Sebagaimana yang Heru Sutadi jelaskan, pihak yang merasa rugi dapat melayangkan gugatan berupa aduan. Hal ini berarti jika kamu menggunakan wajah orang lain sebagai stiker tanpa izin dan individu tersebut merasa rugi, mereka dapat mengajukan gugatan terhadapmu dan meminta ganti rugi.

Tindakan Tidak Menyenangkan Menurut Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa penggunaan wajah sebagai stiker WhatsApp tanpa izin merupakan tindakan tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 21 ayat 4b juga mengatakan bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan penahanan dalam prosesnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru