Pakar Audit Keuangan Nilai Bukti Kerugian Negara Dalam Kasus Tom Lembong Belum Jelas

[info_penulis_custom]
Kerugian Negara Dalam Kasus Tom Lembong Belum Jelas
Tom Lembong Pernah Berseteru dengan Luhut dan Bahlil (Instagram @tomlembong)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pakar Audit Investigasi Kerugian Keuangan Negara dari FEB Universitas Andalas, Hamdani menyatakan bahwa bukti kerugian negara dalam kasus Tom Lembong belum jelas. Kerugian negara yang disebut Kejaksaan Agung pun sifatnya masih merupakan perkiraan.

“Faktanya sampai menjelang akhir persidangan terbukti perhitungan kerugin keungan negara PKKN yang diperkirakan sebesar Rp400 miliar masih berupa dugaan, potensi dan perkiraan yang belum jelas konstruksinya. Pada persidangan yang berjalan lima hari belum terungkap kejelasan angka PKKN yang masih sumir tersebut”, kata Hamdani di Jakarta (25/11/2024).

Transparansi menjadi isu penting yang telah diminta kepada kejaksaan bahkan oleh Komisi III DPR RI. Kejaksaan harus terbuka terhadap apa yang menjerat Tom Lembong.

“Padahal Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai konstruksi hukum kasus korupsi impor gula masih sumir dan meminta Kejagung menyampaikan kepada publik kasus tersebut secara jelas dan detail. Pandangan tersebut sesuai Pasal 51 KUHAP hak tersangka untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengertinya mengenai delik hukum yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai, termasuk kerugian keuangan negara yang disangka sebagai perbuatannya”, lanjut Hamdani.

Harus ada bukti nyata mengenai aliran dana,suap maupun gratifikasi yang diterima tersangka. Penyidik harus memastikan adanya mens rea dan actus reus Dari peristiwa pidana teraebut.

“Pengenaan dakwaan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor tidak mudah untuk dibuktikan menjadi delik untuk seorang menteri apabila yang bersangkutan tidak menerima suap, gratifikasi dan bentuk aliran dana lainnya karena mengandung unsur kesengajaan yang merupakan kejahatan terencana. Penyidik harus memastikan adanya mens rea dan actus reus dari peristiwa pidana tersebut yang dilakukan tersangka sebagai pelaku tunggal pada kemeterian yang dipimpinnya”, lanjut Hamdani.

Dakwaan memperkaya diri sendiri juga tidak tepat didakwakan kepada tersangka Thomas Trikasih Lembong. Hal ini karena tidak ditemukan tindakan secara aktif sengaja memperkaya diri maupun korporasi oleh tersangka.

BACA JUGA: Ahli di Praperadilan Tom Lembong: Ekspose BPKP Bukan Bukti Kerugian Negara

“Frasa Pasal 3 UU Tipikor setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak tepat didakwakan kepada tersangka. Dakwaan ini memiliki makna tersangka dengan sengaja memiliki tujuan dengan sengaja dan aktif merancang kejahatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” jelas Hamdani.

Penyidik harus membuktikan saat membuat kebijakan tersangka melakukan pemukatan jahat menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi padahal dia mengetahui tidak memiliki keterkaitan dengan kemungkinan terjadinya perbuatan tersebut dari pemberian ijin impor”, pungkas Hamdani.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.