Pasca Putusan MK, PDIP Panggil Gibran Bakal Bahas Berbagai Macam Hal

PDIP kampus kritik jokowi
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Foto: Dok Media Sosial)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memberikan menjelaskan tentang rencana bertemu dengan kadernya sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Pertemuan itu dilakukan di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023) besok.

Hanya saja Hasto secara tegas kalau pertemuan tersebut sifatnya bukan pemanggilan, apalagi usai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya ini ada atau tidak ada putusan MK, kami selalu menjalin komunikasi. Mbak Puan sering bertemu dengan Mas Gibran. Terakhir juga bertemu Mas Kaesang. Sehingga saya ada video tentang perjuangan yang bagus. Saya kirim ke Mas Gibran. Dan saya komunikasi, Mas Gibran hari Rabu sekiranya ada di Jakarta kita ngobrol-ngobrol di kantor partai biar kita bisa kita tukar pikiran terkait tentang berbagai aspek,” ucap Hasto di Media Center TPN GP, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) kemarin.

BACA JUGA: PBB Pinang Gibran Jadi Cawapres Prabowo, PDIP: Berandai-andai!

Kata Hasto, dalam pertemuan nanti bakalan membahas berbagai macam hal, termasuk salah satunya pembangunan kantor PDIP PAC Solo baru.

“Ya bisa terkait juga dengan makanan yang di Solo, ada kuliner baru. Terus kemudian industri kreatifnya, ya banyak hal yang kita bicarakan. Termasuk bagaimana di Solo ini kan kantor partai sudah dibangun sampai tingkat PAC, progresnya sangat bagus,” jelasnya lagi.

Ketika ditanya tentang peluang Gibran jad cawapres Prabowo Subianto, usai dikuatkan dengan keputusan MK, Hasto tidak mau mengandai-andai.

“Maka tidak usah berandai andai, maka nanti kami pun akan ngobrol ngobrol dengan mas Gibran, ya sama sebagai satu saudara seperjuangan di PDI Perjuangan,” kata Hasto.

Sepelrti yang diketahui, kalau Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres, yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, Senin (16/10) kemarin.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman.

BACA JUGA: Soal Putusan MK Batasan Usia Cawapres, Pengajar STH: Jika Dikabulkan, Meneguhkan Politik Dinasti

Yang menjadi satu diantara pertimbangan Hakim Konstitusi menerima permohonan itu karena banyak anak muda, yang ditunjuk sebagai pemimpin.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru