PDIP Tolak Penghapusan Parliamentary Threshold, Besaran Angka Masih Dikaji

PDIP Tolak Penghapusan Parliamentary Threshold
PDIP Tolak Penghapusan Parliamentary Threshold
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan partainya menolak wacana penghapusan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam sistem pemilu nasional. Sikap tersebut disampaikan di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Hasto, ambang batas parlemen tetap diperlukan sebagai instrumen konsolidasi demokrasi dan penguatan sistem presidensial. Namun demikian, PDIP membuka ruang evaluasi terkait besaran ambang batas yang akan diterapkan ke depan.

“Parliamentary threshold tetap diperlukan dalam rangka konsolidasi demokrasi dan memperkuat sistem presidensial. Adapun soal besarannya, PDI Perjuangan masih melakukan kajian,” ujar Hasto dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem presidensial dengan format multipartai, parlemen yang terlalu terfragmentasi berpotensi menghambat efektivitas pengambilan keputusan. Ambang batas parlemen dinilai mampu menciptakan sistem multipartai sederhana yang memberi basis dukungan stabil bagi pemerintahan.

Baca Juga:

Puan Tekankan Seluruh Kader PDIP Hadapi Dinamika Revisi UU Pemilu

Selain itu, Hasto menilai parliamentary threshold berfungsi sebagai mekanisme seleksi politik bagi pemilih agar suara rakyat dapat terkonversi secara lebih efektif ke dalam representasi parlemen.

“Ketika tahun 1999 begitu banyak partai politik masuk parlemen, kemudian digunakan instrumen konsolidasi demokrasi yang disebut parliamentary threshold,” ujarnya.

Ketentuan ambang batas parlemen ke depan akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan menjadi kewenangan Komisi II DPR RI.

Meski demikian, dinamika pengaturan ambang batas parlemen tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.

MK dalam putusan tersebut meminta DPR dan pemerintah menyusun kembali ketentuan ambang batas parlemen dengan formula baru yang bersifat berkelanjutan. Penentuan angka threshold harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu, terutama untuk meminimalkan besarnya suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR RI.

Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga revisi UU Pemilu menjadi keniscayaan dalam waktu dekat.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru