Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

[info_penulis_custom]
Pegi Setiawan Bebas
Spanduk Bebas Pegi Setiawan Hiasi PN Bandung (Cesar/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai jika penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky tidak tepat.

Polisi pun diminta hakim, untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.

Sidang yang dimulai sejak 09.00 WIB, diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan juga para tim kuasa hukum. Para pendukung Pegi bersorak sorai saat hakim memberikan putusan terkait sidang tersebut.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Ia mengatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.

“Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon,” kata dia.

Ia mengatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.

“Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon,” kata dia.

Dalam pertimbangannya, hakim menimbang dalam faktanya saat sidang, tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan kalau pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

“Sebagaimana fakta dalam persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan kalau pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman, saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, dalil penetapan tersangka pun yang menurut termohon sudah memenuhi syarat, bertolak belakang dengan pendapat hakim. “Harusnya ada pemeriksaan calon tersangka
Pemeriksaan calon tersangka final dan mengikat. Memberikan transparansi dsn perlindungan hak seseorang,” katanya.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan sudah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) lalu dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum. Pada Selasa (2/7/2024) sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari Polda Jabar serta replik dan duplik.

BACA JUGA: Dapat Tekanan di Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Komitmen Buat Keputusan Adil

Pada Rabu (3/7/2024), sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka Dede Kurniawan teman dekat Pegi, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi, Agus dan Riana pemilik rumah yang dibangun Pegi dan Rudiana serta Prof Suhandi Cahaya saksi ahli.

Pada Kamis (4/7/2024), saksi ahli Prof Agus Surono dihadirkan Polda Jabar di persidangan. Ia menyatakan penetapan tersangka sah apabila didukung minimal dua alat bukti. Sidang pada Jumat (5/7/2024) pukul 09.26 WIB beragendakan penyerahan kesimpulan dan selesai pukul 09.35 WIB.

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.