Rugikan Negara Rp4,13 Miliar, Tersangka Tindak Pidana Pajak Siap Disidangkan

Dirjen Pajak, pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional
Gedung DJP Jabar 1.(Foto: Dok. DJP).
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyatakan lengkap atas berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka EFS.

Pernyataan kelengkapan berkas perkara ini tertulis dalam surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan telah diterima oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, (Senin, 6/11).

Sebelumnya, tersangka EFS diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui PT BB untuk Masa Pajak Januari 2008 s.d. Desember 2014.

PT BB sendiri diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang periklanan, khususnya media periklanan luar ruang di mana tersangka berposisi sebagai Direktur. Perbuatan tersangka tersebut dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung.

“Atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp4.138.539.092,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati.

“Wajib Pajak sendiri sudah melakukan pembayaran sebesar Rp1.034.634.773,” imbuhnya.

BACA JUGA: Kanwil DJP Jabar I Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan yang Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

Selanjutnya, sambung Erna, Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P-22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan.

Erna pun menjelaskan atas tindakan tersangka itu diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Lebih lanjut Erna mengatakan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Pemidanaan adalah upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru