Pelaku Bakar Sampah di Depok Dipenjarakan Kementerian LH

Pelaku Bakar Sampah di Depok Dipenjarakan Kementerian LH
Ilustrasi-Pembakaran Sampah (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim Penyidik Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menetapkan J (58) sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal. Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memenjarakan pelaku pembakar sampah di Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Sampah ilegal di Limo, Depok.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, tindakan tegas untuk memberikan efek jera. Harapannya, pelaku lain dapat menjadikan hal ini sebagai pembelajaran.

“Ancaman hukuman bagi pelaku pengelolaan sampah illegal seperti yang dilakukan oleh Tersangka J sangat berat. Tersangka J diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Ridho, Sabtu (9/11/2024).

Ia menyebut, tersangka juga dikenakan denda paling banyak Rp10 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009.

Ridho menambahkan, untuk mengatasi permasalahan sampah, Tim Penyidik Gakkum KLHK telah melakukan serangkaian proses penegakan hukum. Mereka berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk menindak dengan tegas para pelaku yang bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan.

“Perusakan lingkungan hidup merupakan kejahatan serius, karena merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana,” ujar Ridho.

TPA sampah ilegal dikelola J di lahan milik PT Megapolitan Developments, seluas kurang lebih 3,75 hektare, sejak 2022. Kementerian LH pun menahan J Rutan Kelas I Jakarta Pusat, serta telah menyegel lokasi TPA ilegal.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Ajak Masyarakat Tionghoa Peduli Pilah Sampah dan Peduli Kawasan Bandung Utara

Penanganan kasus ini berawal dari keluhan dan laporan masyarakat mengenai keberadaan TPA yang diduga mencemari lingkungan. Parahnya, TPA ilegal ini dijadikan lokasi pembakaran terbuka (open burning), bahkan sering terjadi longsor.

Warga beberapa perumahan sekitar pun telah merasakan dampak negatifnya. Bau dan asap pembakaran yang menyebabkan gangguan pernapasan, termasuk ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru