JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah tegas terkait temuan pelanggaran integritas dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP. Sejumlah pengawas, proktor, hingga pihak sekolah dilaporkan melakukan tindakan indisipliner, mulai dari merokok di ruang ujian hingga melakukan live streaming di media sosial saat ujian berlangsung.
Menyikapi hal tersebut, Kemendikdasmen secara resmi telah melayangkan surat permohonan tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan (Disdik) di tingkat Kabupaten dan Kota untuk segera menjatuhkan sanksi kepada para oknum yang terlibat.
Respons Cepat Kemendikdasmen Terhadap Pelanggaran Proktor
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, mengonfirmasi bahwa surat instruksi tersebut telah dikirimkan sejak 12 April 2026. Langkah ini diambil setelah tim pemantau mendeteksi adanya aktivitas yang menyalahi prosedur operasi standar (SOP) pelaksanaan ujian.
“Terdeteksi sejumlah pengawas atau proktor yang melakukan pelanggaran, jadi langsung kami tindak lanjuti. Surat yang beredar di media sosial itu benar dari kami, tujuannya agar pemerintah daerah memberikan sanksi sesuai regulasi,” ujar Toni saat meninjau Posko Pemantauan TKA SD di Tangerang Selatan, dikutip dari Antara, Senin (20/4/2026).
Toni menegaskan bahwa mekanisme sanksi sepenuhnya diserahkan kepada Dinas Pendidikan setempat. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik.
Baca Juga:
Tinjau Pelaksanaan TKA SMP, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Bagikan Strategi Jitu Taklukkan Soal
Daftar Pengawas dan Sekolah yang Melanggar Aturan
Berdasarkan laporan resmi Kemendikdasmen, terdapat beberapa nama pengawas dan institusi yang terbukti melakukan pelanggaran fatal, di antaranya:
| Nama Pengawas/Sekolah | Institusi | Lokasi | Jenis Pelanggaran |
| Sulaiman | SMP Swasta Islam Attadhomunul Islam | Kab. Sampang | Live TikTok saat ujian & merokok |
| Krisman Dohona | SMPN 1 Gunung Sitoli | Kota Gunung Sitoli | Mengunggah foto soal ke Facebook |
| Yeppi Wardhana | SMPN 1 Manisrenggo | Kab. Klaten | Live TikTok saat ujian |
| Maimun | SMPN 3 Samudera | Kab. Aceh Utara | Live TikTok saat ujian |
| Aswita Yosefa Manalu | SMP 6 PSKD | Kota Depok | Mengunggah tampilan layar soal ke Facebook |
| MTs NW Borotumbuh | Akun Resmi Sekolah | Kab. Lombok Timur | Akun sekolah melakukan live TikTok |
| SMPN 2 Cilaku | Akun Resmi Sekolah | Kab. Cianjur | Mengunggah gambar layar ujian dan kode |
Status Peserta Didik dan Kelanjutan Sanksi
Meskipun ditemukan banyak pelanggaran di sisi pengawas, pihak kementerian membawa kabar baik mengenai integritas para siswa. Rahmawati, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik), menjelaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan pelanggaran dari pihak murid yang berujung pada pembatalan skor.
“Untuk jenjang SMP, hampir tidak ada pelanggaran dari siswa yang mengakibatkan nilai mereka di-nol-kan,” ungkap Rahmawati.
Terkait sanksi bagi para pengawas, Pusmendik terus berkoordinasi dengan daerah. Meski beberapa dinas pendidikan melaporkan telah melakukan pemanggilan terhadap oknum terkait, Kemendikdasmen masih menunggu laporan resmi mengenai bentuk sanksi rill yang dijatuhkan.











