JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu masih berada pada tahap komunikasi dengan para pimpinan partai politik.
Menurutnya, proses tersebut belum masuk ke tahap pembahasan substansi karena masih membutuhkan kesepahaman di tingkat elite partai. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari revisi aturan pemilu adalah memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan amanat konstitusi.
“Yang terpenting adalah bagaimana pemilu bisa berlangsung jujur, adil, efisien, serta memberikan manfaat bagi bangsa dan negara,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sementara itu, sebelumnya anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa rapat awal pembahasan RUU Pemilu yang dijadwalkan digelar Komisi II DPR RI terpaksa ditunda tanpa kepastian waktu.
Rapat tersebut semula direncanakan untuk mendengarkan pemaparan dari Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI terkait kajian awal RUU. Namun, penundaan mendadak membuat proses pembahasan belum bisa berlanjut ke tahap yang lebih konkret.
Baca Juga:
Daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2026 DPR, Memihak Publik dan Progresif?
Meski demikian, Doli mengaku telah meminta bahan paparan dari BKD, yang mencakup analisis awal, pemetaan isu, respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai masukan publik terkait sistem pemilu.
Ia menegaskan bahwa pembahasan saat ini masih jauh dari penyusunan naskah akademik maupun draf RUU secara resmi.
Doli juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak bisa terus tertunda, mengingat tahapan pemilu berikutnya akan segera dimulai. Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah seharusnya sudah mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September mendatang.











