JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan revisi Undang-Undang Pemilu tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden. DPR menegaskan Pilpres tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara tegas membantah isu yang menyebut revisi UU Pemilu akan membuka jalan bagi kembalinya sistem pemilihan presiden oleh MPR. Menurut Dasco, hingga saat ini tidak ada pembahasan sama sekali di DPR yang mengarah pada perubahan sistem Pilpres.
Dasco menekankan, DPR tetap berpegang pada konstitusi yang mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung. Ia menyebut, isu yang berkembang di tengah masyarakat tersebut tidak sesuai dengan agenda resmi pembahasan legislasi di parlemen.
“Tidak ada pembahasan mengenai Pilpres dipilih oleh MPR. Sistem pemilihan presiden tetap langsung oleh rakyat,” tegas Dasco, dikutip dari Antara, Senin (19/1/2026).
Baca Juga:
Putusan Pemisahan Pemilu, Dinilai Rendahkan MK Sendiri!
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu difokuskan pada penyempurnaan aspek teknis penyelenggaraan pemilu. Pembahasan diarahkan untuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memperbaiki tata kelola pemilu, serta meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan pemilu ke depan.
Ia juga menegaskan, perubahan mendasar yang menyangkut sistem demokrasi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurutnya, sistem Pilpres langsung merupakan bagian dari kesepakatan reformasi yang telah berjalan dan menjadi aspirasi mayoritas rakyat Indonesia.
DPR, kata Dasco, berkomitmen menjaga prinsip kedaulatan rakyat dan memastikan setiap proses legislasi dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada isu-isu yang belum jelas sumber dan kebenarannya.











