JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa sekitar 120 ribu warga dengan penyakit kronis atau katastropik sempat dinonaktifkan dari daftar peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat pembaruan data administrasi. Pemerintah mengusulkan agar status mereka otomatis direaktivasi selama tiga bulan ke depan sambil verifikasi data dilakukan ulang agar akses layanan kesehatan tidak terputus.
Berdasarkan data yang dikutip dalam rapat bersama DPR RI pada Senin (9/2/2026), Menkes menjelaskan, 120 ribu masyarakat itu terdiri dari:
. 12.262 warga dengan penyakit gagal ginjal
• 16.804 warga dengan penyakit kanker
• 63.119 warga dengan penyakit jantung
• 114 warga dengan penyakit hemofilia
• 26.224 warga dengan penyakit stroke
• 673 warga dengan penyakit thalassemia
• 1.276 warga dengan penyakit sirosis hati
Totalnya mencapai 120.472 masyarakat yang mengidap berbagai kondisi medis berat tersebut.
Pernyataan Menkes: “Layanan Tidak Boleh Terhenti”
Menkes Budi secara tegas menekankan bahwa perubahan administratif dalam status kepesertaan tidak boleh menghambat layanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, langkah reaktivasi otomatis diperlukan agar pasien tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan hanya untuk mengurus administrasi ulang dan tetap mendapatkan layanan tanpa jeda.
“Untuk bisa meng-address kebutuhan masyarakat, kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos untuk 3 bulan ke depan, layanan katastropik yang 120 ribu tadi, itu otomatis direaktivasi,” ujarnya.
Menkes menegaskan bahwa mekanisme otomatis ini bertujuan untuk memastikan layanan kesehatan terus berjalan sementara pihak terkait memverifikasi ulang data peserta.
“Jadi yang ramai itu dengan PBI adalah cuci darah. Sebenarnya ada lagi yang lain yang mirip juga dengan cuci darah. Contohnya misalnya kanker,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa pasien kanker memerlukan kemoterapi dan radioterapi secara berkala, sementara penderita penyakit jantung harus rutin mengonsumsi obat setiap hari. Selain itu, ada pula pasien thalassemia yang membutuhkan penanganan secara berkelanjutan.
“Itu sama, Bapak Ibu. Kalau itu berhenti, itu wafat. Ada juga misalnya penyakit jantung. Itu penyakit jantung kita sama-sama tahu harus minum obat setiap hari. Kalau itu dihentikan, itu juga wafat. Yang lebih sedih misalnya thalassemia. Itu untuk anak-anak yang kena thalassemia. Itu harus diinfus, apa harus cuci darah juga anak-anak itu. Kalau kemudian mereka miss, wafat,” ungkapnya.
Baca Juga:
Usulan Anggaran untuk Reaktivasi Otomatis
Menkes juga memaparkan estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk reaktivasi sementara tersebut. Ia menjelaskan bahwa biaya reaktivasi otomatis bagi sekitar 120 ribu peserta PBI per bulan hanya sekitar Rp5 miliar (asumsi iuran PBI rata-rata Rp42.000 per orang per bulan). Dengan rencana reaktivasi selama tiga bulan, usulan anggaran yang diajukan adalah sekitar Rp15 miliar dari pemerintah pusat.
Menurut Budi, nominal ini relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi risiko kesehatan dan kematian akibat jeda layanan medis bagi pasien dengan penyakit berat.
Respons terhadap Dampak Penonaktifan Data PBI
peserta BPJS PBI terjadi dalam konteks pemutakhiran basis data Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menyesuaikan skema pemberian bantuan agar tepat sasaran. Kebijakan terbaru ini menyebabkan sekitar jutaan peserta PBI nonaktif, termasuk yang berada dalam kategori kronis atau katastropik.
Keluhan dari masyarakat dan organisasi pasien muncul karena banyak pasien baru mengetahui status BPJS mereka berubah ketika akan mendapatkan layanan medis. Misalnya, pasien gagal ginjal harus menjalani cuci darah setidaknya dua hingga tiga kali seminggu; jika layanan terputus, risiko kesehatan bahkan kematian meningkat drastis.
Koordinasi Pemerintah dan DPR RI
Di akhir rapat, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kesimpulan kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait polemik BPJS PBI. Salah satu poin utama, peserta BPJS PBI yang sempat dinonaktifkan tetap dijamin memperoleh layanan kesehatan penuh selama tiga bulan ke depan, termasuk penggantian biaya oleh pemerintah sambil menunggu proses validasi data selesai dibahas.
“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Dasco membacakan kesimpulan yang disetujui peserta rapat.
(Magang UIN Sunan Gunung Djati/Khusnul Yulida)











