Pemerintah Resmi Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Hingga Akhir 2024

IUP Tambang Ormas
Aktivitas pertambangan (dok. pixabay/Silberkugel66)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Biro Komunikasi . Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan, pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi memperpanjang izin ekspor konsentrat dan lumpur anoda hingga 31 Desember 2024.

Agus menjelaskan, kebijakan ini diputuskan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024 yang diundangkan pada 30 Mei 2024.

Agus menjelaskan, tambahan waktu ekspor tersebut ditunjukan kepada badan usaha yang telah memasuki tahap commisioning dalam pembangunan fasilitas pemurnian alias smelter.

“Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas permurnian atau smelter untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan,hingga 31 Desember 2024 mendatang,” kata Agus dikutip, Selasa(4/5/2024).

Perpanjangan waktu ekspor konsentrat itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian.

“Pemberian perpanjangan ekspor konsentrat diperlukan untuk memastikan penyelesaian akhir dari pembangunan fasilitas pemurnian hingga berproduksi secara optimal. Dengan catatan, perpanjangan ekspor konsentrat kali ini disertai dengan pengenaan pungutan ekspor,” kata dia

Adapun ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemberian kesempatan penjualan ke luar negeri mineral logam hasil pengolahan, meliputai konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda.

Sementara itu, perpanjangan ekspor ini juga sejalan dengan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

BACA JUGA: Muhammadiyah Belum Terima Jatah Pengelolaan Tambang, Tak Penuhi Syarat?

Menurut dia, paralel dengan penyelesaian Peraturan Menteri ini, juga didukung kebijakan terkait dengan tata niaga ekspor dan pengenaan bea keluar atas mineral logam hasil konsentrat yang akan dilakukan penjualan.

“Peraturan Menteri ESDM ini akan diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait , serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait , serta Pengaturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan tarif Bea Keluar atas hasil penjualan konsentrat tersebut,” ungkapnya.

Sebagai Informasi, di antara perusahaan yang mendapat relaksasi ini adalah PT Freeport Indonesia (PTFI) dan anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMT),Keduanya sama-sama mengekspor komoditas konsentrat tembaga.

(Agus/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru