JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah membuka ruang kenaikan harga tiket pesawat domestik hingga maksimal 13 persen mulai 6 April 2026.
Kebijakan tersebut merupakan respons atas lonjakan harga avtur yang menjadi komponen biaya terbesar dalam industri penerbangan.
Airlangga Hartarto menegaskan, kenaikan harga bahan bakar tidak bisa dihindari karena mengikuti dinamika pasar global.
“Pemerintah yang kita jaga adalah harga tiketnya,” ujarnya.
Struktur Biaya Tertekan, Tarif Disesuaikan
Harga avtur saat ini telah melonjak signifikan di kawasan regional, mempersempit ruang margin maskapai.
Dengan porsi biaya bahan bakar mencapai sekitar 40 persen dari total operasional, tekanan langsung diteruskan ke komponen tarif.
Sebagai respons, pemerintah mengizinkan maskapai menyesuaikan harga dalam rentang terbatas, yakni 9–13 persen, untuk menjaga keseimbangan industri.
Fuel Surcharge Melonjak Tajam
Kebijakan lain yang memperkuat tekanan tarif adalah kenaikan fuel surcharge oleh Kementerian Perhubungan.
Besaran biaya tambahan bahan bakar kini diseragamkan menjadi 38 persen, naik signifikan dari sebelumnya:
- Jet: dari 10% → 38%
- Propeller: dari 25% → 38%
Kenaikan ini mencerminkan realitas biaya operasional yang semakin berat di tengah lonjakan energi global.
Pemerintah Tahan Kenaikan Lewat Insentif
Meski tekanan tinggi, pemerintah tetap menahan lonjakan harga melalui skema intervensi fiskal.
Salah satunya melalui kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat.
Langkah ini secara efektif memangkas beban konsumen, sehingga kenaikan tarif tidak melampaui batas atas yang ditetapkan.
Subsidi Rp2,6 Triliun untuk Dua Bulan
Pemerintah menyiapkan kompensasi fiskal sebesar Rp2,6 triliun selama dua bulan implementasi kebijakan.
Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp1,3 triliun per bulan dari potensi penerimaan pajak yang dilepas.
“Agar harga tiket naiknya maksimum di 9–13 persen,” kata Airlangga.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Aman hingga Akhir Tahun
Kebijakan ini mencerminkan kompromi antara stabilitas harga dan realitas biaya industri.
Di satu sisi, pemerintah menjaga daya beli masyarakat. Di sisi lain, maskapai tetap diberi ruang untuk bertahan di tengah tekanan biaya energi.
Dalam jangka pendek, langkah ini efektif meredam gejolak. Namun jika harga energi terus naik, tekanan terhadap tarif penerbangan berpotensi kembali menguat.
(Dist)











