JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, hingga pengemudi taksi online.
Airlangga menegaskan, THR bagi pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Paling lambat dibayarkan H-7 lebaran,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Dalam keterangannya, Airlangga menekankan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap.
“Wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujarnya.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun. Besaran THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pemberian THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
“Pekerja dengan masa kerja kurang setahun diberikan secara proporsional,” kata Airlangga.
Baca Juga:
Menaker Bakal Terbitkan SE BHR Ojol Bersamaan dengan THR Pekerja
Data Penerima dan Proyeksi Nilai THR
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah yang tercatat di Indonesia mencapai 26,5 juta pekerja.
Pemerintah memperkirakan total THR yang akan dibayarkan di sektor swasta mencapai Rp124 triliun.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri serta mendukung perputaran ekonomi nasional selama periode Lebaran.
Pemerintah menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
(Dist)











