Pemilu DPRD Kulon Progo Pakai Metode Saintleague, Ini Penjelasannya

DPRD Kulon Progo
DPRD Kulon Progo. (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, telah memutuskan akan menerapkan metode saintleague dalam menentukan calon anggota DPRD Kulon Progo pada Pemilu 2024.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Kepemiluan KPU Kulon Progo, Hidayatut Thoyyibah, pendekatan saintleague ini melibatkan pengartian suara keseluruhan partai politik dengan membaginya dengan bilangan ganjil, seperti 1, 3, 5, dan seterusnya.

“Cara penetapan perolehan kursi adalah dengan menggunakan metode saintleague. Kemudian hasil pembagian tersebut diurutkan dari hasil pembagian terbesar sampai habis kursi yang diperebutkan di suatu daerah pemilihan,” kata Hidayatut, mengutip antara, Minggu (5/5/2024).

Ia menjelaskan bahwa setelah partai politik telah memperoleh jumlah kursi, langkah selanjutnya ialah mengidentifikasi calon anggota DPRD dengan jumlah suara. Mulai dari suara terbanyak pertama, kedua, dan seterusnya dari setiap partai politik yang memperoleh kursi di daerah pemilihan tersebut.

“Metode ini disepakati oleh partai politik di Kulon Progo,” katanya.

Menurutnya, penentuan calon anggota DPRD Kulon Progo terpilih akan dilakukan setelah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Kabupaten Kulon Progo akan mengadakan rapat koordinasi dengan partai politik untuk menetapkan perolehan kursi dan calon anggota DPRD.

Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih akan dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, dengan syarat tidak ada permohonan PHPU.

Penetapan tersebut akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi tentang daftar permohonan PHPU anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Namun bila terdapat permohonan PHPU, penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Hidayatut menjelaskan bahwa calon anggota DPRD yang sudah ditetapkan harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan mereka dilakukan.

“Jika pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo pada Pemilu 2019 adalah tanggal 12 Agustus 2019, maka penyerahan tanda terima LHKPN paling lambat adalah 20 Juli 2024,” katanya.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, menyatakan bahwa KPU Kulon Progo belum dapat mengumumkan caleg terpilih dan perolehan kursinya dari Pemilu 2024 karena belum ada keputusan mengenai gugatan atau PHPU di Mahkamah Konstitusi RI.

BACA JUGA: MK Desak Bawaslu Beri Keterangan Rinci di PHPU Jangan Malah Pasif

PHPU telah diajukan oleh Partai Nasdem terkait hasil suara yang diperoleh untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo di Daerah Pemilihan Dapil V, yang meliputi Lendah dan Galur.

“Penetapan belum bisa dilakukan karena pihaknya masih menghadapi gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Sehingga, kami menunggu hasil dari MK RI terkait gugatan tersebut,” kata Budi.

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru