BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) bersama Tim Penelusuran Tata Batas menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (14/10/2025). Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Provinsi Kalteng tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng dan dihadiri berbagai pihak terkait.
Menurut Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P. Lelo, kehadiran Pemkab Bartim dalam RDPU ini bertujuan untuk menyampaikan keberatan atas sejumlah perubahan administratif yang dinilai merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami hadir untuk memperjuangkan hak wilayah dan masyarakat Bartim yang terdampak akibat ketidaksesuaian administrasi batas daerah,” ujarnya mengutip dari baritotimurkab pada Rabu (15/10/2025).
Desa Dambung Hilang dari Peta Administratif
Dalam pembahasan RDPU, Ari Panan menjelaskan beberapa isu utama yang menjadi perhatian, antara lain hilangnya Desa Dambung dan wilayah Danau Maunan dari peta administratif Kabupaten Barito Timur, serta dampaknya terhadap masyarakat setempat.
Akibat masalah tersebut, warga Desa Dambung bahkan tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Selain itu, RDPU juga menyoroti hambatan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Bartim 2014–2034, hilangnya situs budaya, serta potensi konflik sosial dan gangguan pelayanan publik di wilayah perbatasan.
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Dukcapil, Plt. Kepala Dinas PM-Sosial, ATR/BPN, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, perwakilan dari Bapelitbang, para camat dan sekcam, damang, Tim Penelusuran Batas, serta tokoh masyarakat dari Sante dan Dambung, termasuk Alen Ngepek.
Baca Juga:
Lestarikan Seni Budaya, Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
Christin Novalia Simanjuntak Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah di Desa Lubang Buaya
Dasar Keberatan Pemkab Bartim
Dalam kesempatan itu, Pemkab Bartim menyampaikan dasar hukum pengajuan usulan perubahan terhadap Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, antara lain:
- UU Nomor 5 Tahun 2002 menetapkan luas wilayah Barito Timur sebesar 3.834 km².
- Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang batas Barito Selatan–Tabalong hingga kini belum dicabut.
- Perda Nomor 14 Tahun 2007 masih mencantumkan Desa Dambung sebagai bagian dari Bartim tanpa ada ketentuan yang mencabutnya.
Menurut Ari Panan, pihak Pemprov Kalteng juga menyatakan bahwa penetapan Permendagri 40/2018 dilakukan tanpa adanya kesepakatan antara Kabupaten Bartim dan Kabupaten Tabalong.
Apresiasi dan Hasil Kesepakatan RDPU
Ari Panan P. Lelo menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang dengan cepat menjadwalkan RDPU tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kalteng Ampera AY Mebas dan Purdiono yang telah mendorong pembahasan ini hingga terlaksana.
Lebih lanjut, diketahui bahwa Gubernur Kalimantan Tengah telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri agar Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dapat ditinjau ulang.
Sebagai hasil konsensus dalam RDPU, disepakati bahwa akan diajukan keberatan dan usulan perubahan terhadap Permendagri 40/2018 secara bersama antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bupati dan DPRD) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Gubernur dan DPRD).
Langkah bersama ini diharapkan menjadi jalan penyelesaian bagi masyarakat Bartim, khususnya warga Desa Dambung, agar hak administratif dan pelayanan publik mereka dapat kembali pulih sebagaimana mestinya.
(Hafidah Rismayanti/)











