Pemkot Pekanbaru Larang Instansi Terima Bingkisan Lebaran

[info_penulis_custom]
larangan bingkisan
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

PEKANBARU,TM.ID : Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat edaran yang melarang semua instansi dan pejabat setempat untuk menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun menjelang Idul Fitri.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Menurut Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat edaran tersebut telah disebarkan ke seluruh organisasi perangkat daerah di Pekanbaru.

“Isinya ada beberapa, salah satunya soal larangan menerima dan memberi parsel dan lain sebagainya. Kita minta seluruh kepala OPD dan jajarannya agar bisa mempedomani surat edaran KPK tersebut,” ungkapnya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pegawai negeri dan Penyelenggara Negara harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugasnya.

BACA JUGA: Rekomendasi Parsel Lebaran Unik Untuk Orang Terdekat

Selain itu, tidak boleh memanfaatkan perayaan Idul Fitri untuk melakukan tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan kode etik.

Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugasnya, diharuskan melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut.

Adapun untuk hadiah berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Muflihun berharap semua pihak dapat memahami dan mematuhi surat edaran tersebut demi mencegah terjadinya tindakan korupsi dan menjaga integritas lingkungan pemerintahan di Pekanbaru.

“Kita berharap semua dapat memahami dan menaati surat edaran itu,” ujar Muflihun.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.