JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Seorang pendakwah berinisial SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Laporan tersebut diajukan oleh para korban melalui tim kuasa hukum mereka.
Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, mengatakan terlapor dikenal publik karena kerap tampil di salah satu program televisi swasta sebagai juri dalam acara hafiz Al-Qur’an.
“Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta,” ujar Benny kepada wartawan, Kamis (12/3).
Menurut Benny, pihaknya meminta kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap terlapor. Ia menyebut laporan yang diajukan kini telah memasuki tahap penyidikan karena penyidik dinilai telah mengantongi sejumlah bukti.
“Kami berharap kepada penyidik untuk segera memanggil terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya.
Bukti Chat dan Video Diserahkan
Tim kuasa hukum korban juga mengaku telah menyerahkan berbagai barang bukti kepada penyidik untuk memperkuat laporan tersebut. Bukti yang diberikan antara lain percakapan digital hingga rekaman video.
Kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati, menjelaskan salah satu video yang diserahkan berisi rekaman pertemuan klarifikasi atau tabayyun yang di dalamnya terdapat permohonan maaf dari terlapor kepada sejumlah tokoh ulama.
“Bukti yang diserahkan berupa chat, video, dan beberapa bukti lain. Dalam video itu ada semacam tabayyun dan permohonan maaf dari pelaku kepada tokoh-tokoh ulama,” ujar Wati.
Baca Juga:
Miris, 7 Santri Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Diduga Pemilik Ponpes di Jaktim
Lima Korban Alami Trauma
Pihak kuasa hukum menyebutkan kasus dugaan pelecehan seksual ini melibatkan lebih dari satu korban. Saat ini terdapat lima orang korban yang menjadi klien mereka.
Menurut Benny, para korban mengalami trauma psikologis mendalam akibat peristiwa tersebut.
“Korbannya untuk klien kami ada lima orang. Kasusnya adalah pelecehan seksual terhadap laki-laki, sesama jenis. Ada yang masih di bawah umur, ada juga yang sudah dewasa,” jelasnya.
Diduga Terjadi Sejak 2017
Kuasa hukum korban juga mengungkapkan dugaan tindak asusila tersebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, bahkan hingga bertahun-tahun.
Peristiwa itu disebut terjadi di beberapa lokasi berbeda dengan waktu kejadian yang bervariasi.
“Untuk waktunya sekitar tahun 2017. Ada korban di 2017, 2018, bahkan sampai 2025, tetapi waktunya berbeda-beda,” kata Wati.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah bukti dan keterangan saksi.










