Pengacara Hasto Keberatan Perkara KPK Typo Tulis KUHP Jadi KUHAP

hasto sidang perdana-2
(Gesuri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyampaikan keberatan karena Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah tulis (typo) KUHP menjadi KUHAP.

Seperti diketahui, KUHP merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur terkait hukum pemidanaan. Sementara, KUHAP merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan tata cara beracara dalam hukum.

Mulanya, setelah selesai membacakan surat dakwaan untuk Hasto, Jaksa KPK menyampaikan kepada majelis hakim terdapat kekeliruan.

“Ada renvoi sedikit di dakwaan di halaman 5. Di situ seharusnya tertulis KUHAP, eh di dalam ini (cek) tertulisnya KUHP, tetapi ditulisnya KUHAP, di halaman 5 Yang Mulia,” kata Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Mendengar ini, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan keberatan dengan kekeliruan tersebut. Sebab, surat dakwaan sudah diterima tim kuasa hukum pekan lalu.

“Baru hari ini renvoi, kami sampaikan keberatan Yang Mulia, terima kasih,” ujar Ronny.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto kemudian menyatakan pihaknya mencatat keberatan tim kuasa hukum. Meski demikian, hakim juga mempersilakan untuk perbaikan atau renvoi.

“Keberatan saudara kami catat, nanti kami tuangkan,” kata Hakim Rios.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, kemudian menjelaskan alasan pihaknya merasa keberatan meskipun KPK hanya keliru satu huruf.

Menurutnya, penyusunan surat dakwaan sangat penting untuk perspektif hak asasi manusia (HAM) Hasto. Pihaknya perlu menyampaikan bahwa Pasal 65 KUHP dan KUHAP berbeda. Pada Pasal 65 KUHAP menjelaskan terkait hak terdakwa mengajukan saksi dan ahli meringankan.

“Kenapa ini penting kami sampaikan, Yang Mulia? Karena pasal inilah yang tidak dilaksanakan oleh KPK pada saat proses penyidikan ketika kami mengajukan ahli yang meringankan,” ujar Febri.

“Tapi, justru sekarang Pasal 65 KUHAP ini yang ditulis di dakwaan,” tutur Febri.

Merespons keberatan ini, Hakim Rios menyampaikan bahwa keberatan tim kuasa hukum Hasto bisa menuangkannya dalam nota keberatan atau eksepsi.

“Mengenai keberatan saudara, dapat saudara sampaikan kalau seandainya mengajukan eksepsi,” ujar Hakim Rios.

BACA JUGA: 

Hasto Didakwa Rintangi Penyidikan KPK Tangkap Harun Masiku

Hasto Jalani Sidang Perdana Kasus Harun Masiku Hari Ini

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru