Pengamat: “Jokowi Effect” Tentukan Kemenangan Ganjar

jokowi
Jokowi bersama Gabjar Pranowo. (net)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, menilai “Jokowi effect” menjadi salah satu variabel yang menentukan kemenangan bakal calon presiden (capres) usungan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

“Pasangan mana yang mampu merebut Jokowi effect akan berpotensi menambah suara,” kata Karyono di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Dia menjelaskan, bahwa Presiden Jokowi memiliki pengaruh yang besar di masyarakat. Selain itu, tutur Karyono, Jokowi masih memegang kekuasaan di Indonesia.

“Sehingga Jokowi effect menjadi salah satu penentu kemenangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia memaparkan dukungan partai sebagai variabel lain yang dapat menjadi penentu kemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Menurut Karyono, bakal capres yang mampu membangun atau menggalang koalisi besar akan berpotensi mendapatkan dukungan suara lebih besar. Saat ini, Ganjar Prabowo didukung oleh PDI Perjuangan, Perindo, PPP, dan Partai Hanura.

“Setelah Perindo, PPP, dan Partai Hanura yang sudah menyatakan bergabung dengan koalisi mengusung Ganjar, itu bisa memengaruhi psikologis partai lain ikut bergabung mendukung Ganjar Pranowo,” katanya.

Selain dua variabel itu, ada variabel ketiga penentu kemenangan, yaitu figur bakal cawapres.

Bakal cawapres yang tepat akan berpotensi meraup dukungan suara lebih besar. Penentuan figur bakal cawapres harus mempertimbangkan keterwakilan daerah atau kesukuan.

“Meski ini tidak diatur dalam regulasi, tetapi realitas politik acap kali akan mempertimbangkan pasangan yang mewakili dari aspek kedaerahan,” katanya.

Variabel terakhir, lanjutnya, adalah soliditas dan efektivitas tim pemenangan.

“Tim pemenangan harus mampu membuat strategi efektif yang dapat meningkatkan dukungan suara,” kata Karyono.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

BACA JUGA: Caleg Nasdem Diminta Setor Rp3,5 Miliar di Indramayu

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru