Pengamat: Pengelolaan Tambang Bagi Perguruan Tinggi Timbulkan Prahara Baru

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi (Foto: Energi)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur tentang Perguruan Tinggi dapat mengelola tambang.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengatakan kalau RUU Minerba itu disyahkan, tidak hanya Ormas Keagamaan saja, tetapi juga Perguruan Tinggi mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral.

“Serupa dengan Ormas Keagamaan, pengelolaan tambang oleh Perguruan Tinggi lebih banyak madharatnya ketimbang manfaatnya, bahkan berpotensi menimbulkan prahara bagi Perguruan Tinggi,” kata Fahmy kepada Teropongmedia.id, Selasa (21/1/2025).

Berdasarkan UU Pendidikan, Perguruan Tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Perguruan Tinggi yang mengelola tambang menabrak UU Pendidikan tersebut.

Fahmy menjelaskan pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkan pengrusakan terhadap lingkungan.

Dengan mengelola tambang, Perguruan Tinggi termasuk ikut berkontribusi terhadap pengrusakan lingkungan padahal selama ini Perguruan Tinggi mempelopori upaya melestarikan lingkungan.

BACA JUGA: Bahlil: Muhammadiyah Bakal Dapat Jatah Eks Tambang Adaro

Fahmy menyebutkan, pertambangan di Indonesia berada pada wilayah abu-abu yang sering kali melakukan kejahatan pertambangan hitam dan menimbulkan konflik antara penambang dengan masyarakat setempat.

Menurut dia, Perguruan tinggi yang selama ini mengayomi masyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik dengan masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa diduga tujuan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan Perguruan Tinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap Pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan

“Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadi prahara di Perguruan Tinggi dalam fungsi control dan penegakan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, DPR harus mencabut draft RUU itu,” bebernya.

“Kalau akhirnya, RUU itu disyahkan, seluruh Perguruan Tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara Perguruan Tinggi,” pungkasnya.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri